Soloraya
Kamis, 12 Desember 2019 - 17:13 WIB

Nurhayati Divonis 15 Tahun Penjara Karena Membunuh Caleg Golkar Sragen di Wonogiri

Rudi Hartono  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Nurhayati (kiri) berjalan menuju ruang tahanan pengadilan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Kamis (12/12/2019). (Solopos/Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Nurhayati, 41, terdakwa pembunuh Sugimin, 51, calon anggota DPRD Sragen dari Partai Golkar.

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang di PN Wonogiri, Kamis (12/12/2019). Sementara itu, suami Nurhayati, Nurwanto, 42, yang ikut terlibat dalam kasus itu divonis 10 tahun penjara.

Advertisement

Pasangan suami istri itu menerima vonis tersebut. Setelah divonis Nurhayati mengucapkan terima kasih atas hukuman yang telah ditimpakan kepadanya.

Sidang digelar di ruang sidang utama PN Wonogiri di kawasan kota. Putusan hakim lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Advertisement

Sidang digelar di ruang sidang utama PN Wonogiri di kawasan kota. Putusan hakim lebih ringan setahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Hakim memerintahkan pidana yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Calon doktor itu ditahan sejak 17 April 2019 lalu. Hakim memutus perkara dengan mempertimbangkan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

10 Menit Puting Beliung Sapu Kalijambe Sragen, Puluhan Pohon Tumbang Timpa Rumah

Advertisement

“Mengadili, terdakwa [Nurhayati] terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan. Menjatuhkan pidana kepadanya 15 tahun penjara,” ucap ketua majelis hakim, Dwiyanto.

JPU yang juga Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Bagyo Mulyono, juga menerima putusan hakim. Pidana yang dijatuhkan kepada Nurwanto lebih ringan dua tahun dari pada tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntutnya dengan pidana 12 tahun penjara. Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara dengan mempertimbangkan dakwaan primer Pasal 240 KUHP tentang Pembunuhan Berencana junkto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Advertisement

Hujan Angin di Klaten, Bocah 6 Tahun Meninggal Dunia

Hakim menilai perbuatan Nurwanto memenuhi semua unsur dakwaan tersebut, yakni turut serta dalam pembunuhan berencana.

Nurwanto menyatakan menerima putusan hakim seusai berkonsultasi dengan pengacaranya, Andreas Ganis Wibowo dan Suryanto. JPU Bagyo menyatakan sikap yang sama.

Advertisement

Seperti diketahui, Nurhayati menghabisi nyawa Sugimin dengan cara memberinya racun tikus yang dimasukkan dalam kapsul obat diare, pertengahan April lalu.

Aksi Nurhayati dilakukan tiga kali. Suaminya, Nurwanto, turut serta dalam aksi tersebut dengan meracik obat diare yang dicampur racun tikus. Nurhayati melakukannya karena merasa tertekan.

Menurut dia, Sugimin memaksanya menyiapkan uang Rp750 juta untuk keperluan pemilu. Sugimin juga mengancam akan menculik anak Nurhayati yang berusia sembilan tahun jika permintaannya tak dipenuhi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif