Soloraya
Minggu, 22 September 2019 - 15:10 WIB

Nyabu, DJ Solo Dibekuk Satnarkoba Sukoharjo

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana saat memintai keterangan terhadap U alias Black, seorang DJ yang dibekuk karena kepemilikan sabu-sabu pada Minggu (22/9/2019). (Indah Septiyaning W./Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO — Seorang disc jockey (DJ) salah satu tempat hiburan di Solo, U alias Black, 25, warga Desa Gentan, Kecamatan Baki Sukoharjo diamankan Satnarkoba Polres Sukoharjo. Black berhasil dibekuk setelah menjadi target operandi (TO) di jalan sekitar Desa Manang, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Wakapolres Sukoharjo Kompol I Komang Sarjana mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Iwan Saktiadi mengatakan saat diamankan polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,10 gram dari tangan pelaku.

Advertisement

“Kami juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain handphone dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” katanya, Minggu (22/9/2019).

Wakapolres mengatakan pelaku diamankan polisi dalam rangka operasi anti narkoba yang dilaksanakan Polres Sukoharjo pada periode 1-20 Agustus. Selain Black, lima tersangka narkoba lain juga ditangkap dalam empat kasus.

Masing-masing FD alias BG, 43, warga Mulur, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo dan LH alias WR, 37, warga Sukoharjo, diamankan saat pesta sabu di Desa Mulur Sukoharjo. Keduanya diamankan beserta barang bukti dua buah plastik berisi sabu seberat satu gram, satu buah bong, korek api, sedotan dan tiga buah handphone.

Advertisement

Kemudian tersangka PJ alias JBR, 44, warga Baki, Sukoharjo, ditangkap beserta barang bukti tiga buah plastik sisa sabu, tiga buah pipet dan peralatannya, tersangka SK alias Kelik, 27, warga Cemani, Sukoharjo, yang tertangkap sebagai pengedar.

Wakapolres mengatakan bahwa peredaran narkotika masih menjadi tantangan dan pekerjaan rumah bagi aparat kepolisian untuk diberantas di wilayah Sukoharjo. Peredaran narkotika inipun menyebar di wilayah Sukoharjo, meski pihaknya memetakan beberapa wilayah kerap menjadi lokasi transaksi jual beli barang haram tersebut. Lokasi ini di antaranya Kecamatan Baki, Sukoharjo, Grogol, Kartasura, Polokarto dan Mojolaban. Sedangkan angka kasus narkotika di wilayah Sukoharjo bagian selatan cenderung kecil. Peredaran narkotika masih terpusat di tempat-tempat keramaian.

“Rata-rata yang kami tangkap merupakan pemakai dan kurir. Mereka melanggar pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas empat tahun,” katanya.

Advertisement

Penangkapan para tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya beberapa lokasi diduga menjadi tempat transaksi jual beli narkotika di wilayahnya. Kemudian dari laporan itu, pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga mendapati para tersangka tersebut. Mereka pun tak berkutik saat digerebek aparat kepolisian.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif