Indah Septiyaning Wardani / Kaled Hasby Ashshidiqy | SOLOPOS.com
Solopos.com, KARANGANYAR — Tujuh kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar resmi mengundurkan diri dari jabatannya karena maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD setempat. Ketujuh kades tersebut telah menyampaikan surat keputusan (SK) Pemberhentian ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SK pemberhentian ini untuk melengkapi persyaratan pencalonan di pemilu legislatif (pileg) 2024 mendatang. Selain tujuh kades tersebut, lima anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga menyerahkan SK pengunduran diri untuk alasan yang sama.
Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Karanganyar, Muhammad Maksum, menyampaikan mereka telah menyerahkan SK pemberhentian dan menggugah ke Silon KPU sebelum batas akhir pada Rabu (4/10/2023) pukul 23.59 WIB terlewati.
“Ada tujuh kades dan lima anggota BPD yang menyerahkan SK pemberhentian jabatan,” kata Maksum kepada Solopos.com, Kamis (5/10/2023).
Selain kades dan anggota BPD, Maksum menambahkan ada juga pegawai BUMD serta pegawai honorer di lingkungan Pemkab Karanganyar yang menyerahkan SK pemberhentian. Saat ini tahapan pemilu tengah dilakukan verifikasi administrasi terhadap perubahan Daftar Calon Tetap (DCT) yang diajukan oleh partai politik (parpol) hingga 18 Oktober 2023.
Ada perubahan komposisi bakal caleg dari beberapa parpol peserta pemilu dalam tahap pencermatan DCT. Setelah tahap verifikasi administrasi perubahan DCT akan dilanjutkan dengan tahap penetapan DCT pada 3 November 2023.
“Detail pergantian belum pasti, tapi ada yang geser nomor urut, pergantian bacaleg, dan pergeseran Dapil. Perubahan itu merupakan kewenangan parpol,” jelasnya.
Berdasarkan data KPU Karanganyar tercatat ada 462 bacaleg yang mendaftarkan diri dalam Pileg DPRD Karanganyar pada Pemilu 2024 mendatang.