Soloraya
Sabtu, 13 Mei 2023 - 19:51 WIB

Nyaleg dari PKB, Waluyo Mundur Sebagai Kades Plesungan Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kades Plesungan Waluyo saat mendaftarkan diri sebagai bacaleg DPRD melalui Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Karanganyar di kantor KPU setempat pada Sabtu (13/5/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Kepala Desa (Kades) Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Waluyo, resmi mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD kabupaten. Ia maju dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Waluyo tengah menunggu permohonan pengunduran dirinya diproses Pemkab Karanganyar. Surat permohonan pengunduran diri itu telah diserahkan ke Pemkab Karanganyar. “Sudah proses pengajuan ke Bupati Karanganyar. Tinggal menunggu saja,” kata dia ketika dijumpai Solopos.com di sela pendaftaran bacaleg PKB di kantor KPU Karanganyar pada Sabtu (13/5/2023).

Advertisement

Sebagai informasi, kades yang hendak maju sebagai caleg wajib mundur dari jabatannya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Pengunduran diri sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa itu dinyatakan dengan surat pengunduran diri. Surat tersebut sifatnya tidak dapat ditarik kembali.

Selain PKPU, aturan kades mundur juga merujuk pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 29 huruf i UU tersebut melarang kepala desa rangkap jabatan sebagai anggota legislatif. Tak hanya kepala desa, sejumlah jabatan lain juga harus mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Menurut Pasal 240 Ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mereka yang wajib mundur dari jabatan jika maju caleg antara lain kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Advertisement

“Aturannya seperti itu sehingga harus dipenuhi,” kata dia.

Selama surat keputusan (SK) pengunduran diri belum diterbitkan, Waluyo mengaku masih menjabat sebagai Kades Plesungan. Proses pengunduran diri ini, membutuhkan waktu hingga akhirnya Bupati Karanganyar menerbitkan SK pemberhentian tersebut.

Ketua DPC PKB Karanganyar, Sulaiman Rosyid, mengatakan lima petahana kembali maju sebagai caleg. Mereka akan berjuang bersama 40 bacaleg PKB untuk memperebutkan 10 kursi DPRD Karanganyar. “Perolehan kursi pemilu 2024 nanti kita targetkan 10 kursi. Masing-masing dapil naik satu kursi,” katanya.

Advertisement

PKB memasang 45 orang bacaleg dalam pemilu legislatif (pileg) 2024. Bacaleg tersebut berasal dari beragam latar belakang, salah satunya sebagai new comer alias pendatang baru Kades Plesungan. “Ada satu Kades aktif maju. Kades Plesungan dan sudah pengunduran diri sedang di proses,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif