SOLOPOS.COM - Bupati Karanganyar harus mundur dari jabatan maksimal 3 Oktober 2023 jika akan maju menjadi caleg DPR. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR– Bupati Karanganyar Juliyatmono yang bakal maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR pada pemilihan legislatif (Pileg) 2024 harus mengundurkan diri dari jabatan paling lambat 3 Oktober mendatang.

Surat pernyataan pengunduran diri tersebut wajib disertakan dalam berkas dokumentasi pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai resmi membuka pendaftaran bacaleg dalam pelaksanaan pemilihan legislatif (pileg) 2024 pada 1-14 Mei mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar Triastuti Suryandari mengatakan pendaftaran bacaleg dan penyerahan berkas dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap harinya. Sedangkan untuk penerimaan berkas hari terakhir, dimulai pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.

“Penerimaan berkas Bacaleg sesuai dengan tahapan pelaksanaan Pemilu Legislatif di semua tingkatan. Kami berharap seluruh partai politik agar memanfaatkan waktu dan jadwal pendaftaran dengan baik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (1/5/2023).

Triastuti mengatakan bagi pejabat daerah maupun kepala desa (kades), ASN dan TNI/Polri yang akan mencalonkan diri sebagai bacaleg diwajibkan untuk menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan.

Diakuinya, persyaratan ini membutuhkan proses dan harus ditandatangani oleh pejabat berwenang. Dalam pendaftaran bacaleg, dia mengatakan yang dibutuhkan surat pernyataan pengunduran diri. Sementara kelengkapan surat keputusan (SK) pengunduran diri, paling lambat diterima KPU3 Oktober mendatang.

“Jadi saat penetapan DCT [daftar calon tetap], surat pengunduruan diri yang ditandatangani oleh pejabat berwenang, harus sudah kita terima,” jelas dia.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Karanganyar Muhammad Maksum menjelaskan merujuk Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, bagi bacaleg yang memiliki pekerjaan seperti kepala daerah, ASN, TNI/Polri, pegawai BUMN hingga Kades sesuai ketentuan itu diwajibkan mundur dari jabatannya.

Partai politik (Parpol) yang memiliki bacaleg tersebut harus menyampaikan SK pemberhentian yang dikeluarkan instansi atau pejabat berwenang.

“Kalau SK belum diterbitkan, maka parpol sementara menyampaikan surat pengunduran diri yang bersangkutan dengan ditandatangani instantinya. Nanti SK pemberhentian wajib disampaikan kepada KPU oleh parpol paling lama 3 Oktober 2023 atau sebelum DCT,” katanya.

Dia menuturkan, berkas bacaleg nantinya diunggah ke sistim informasi pencalonan (Silon) serta ke KPU. Setelah diterima, selanjutnya teliti dan sesuaikan dengan yang diunggah oleh partai politik. “Berkas yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki,” katanya.

Diketahui, Bupati Karanganyar Juliyatmono memilih melangkah ke Senayan seusai dua periode menjabat sebagai kepada daerah berakhir di akhir tahun ini. Juliyatmono bakal maju sebagai anggota DPR di daerah pemilihan (Dapil) IV Jawa Tengah, meliputi Sragen, Karanganyar dan Wonogiri. Saat ini Yuli sapaan akrabnya terus menyosialisasikan dirinya yang maju ke Senayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya