Soloraya
Kamis, 11 Mei 2023 - 21:12 WIB

Nyaleg DPRD Klaten pada Pemilu 2024, Kades Jonggrangan Sunarna Sempat Dilema

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rombongan DPC PDIP Klaten berjalan kaki menuju Kantor KPU Klaten untuk mendaftarkan bacaleg Pemilu 2024, Kamis (11/5/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Lima kepala desa atau kades memastikan nyaleg atau maju sebagai calon anggota legislatif DPRD Klaten maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024 melalui PDIP.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, kelima kades itu yakni Kades Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, Sunarna; Kades Keputran, Kecamatan Kemalang, Wuryanto Nugroho; Kades Karanglo, Kecamatan Polanharjo, Yudi Kusnandar.

Advertisement

Kemudian Kades Mlese, Kecamatan Ceper, Hari Wibowo, serta Kades Karangjoho, Kecamatan Karangdowo, Agus Yunianto. Salah satu kades yang nyaleg lewat PDIP, Sunarna, mengatakan ikut kontestasi Pemilu 2024 karena ingin mengabdikan dirinya ke masyarakat yang lebih luas.

“Ingin mengabdi kepada masyarakat yang lingkupnya lebih luas. Sebelumnya mengabdi di desa sudah memasuki tiga periode,” kata Sunarna yang nyaleg di Dapil I saat diwawancarai Solopos.com di sela-sela pendaftaran bacaleg PDIP di Kantor KPU Klaten, Kamis (11/5/2023).

Advertisement

“Ingin mengabdi kepada masyarakat yang lingkupnya lebih luas. Sebelumnya mengabdi di desa sudah memasuki tiga periode,” kata Sunarna yang nyaleg di Dapil I saat diwawancarai Solopos.com di sela-sela pendaftaran bacaleg PDIP di Kantor KPU Klaten, Kamis (11/5/2023).

Selain terbuka peluang, Sunarna memutuskan nyaleg DPRD Klaten lewat PDIP lantaran menilai partai berlambang banteng moncong putih itu memiliki basis massa yang kuat di wilayah Soloraya. Kades Jonggrangan, Kecamatan Klaten Utara, mengaku sudah mengajukan surat mengundurkan diri dari jabatannya.

Semestinya, jabatannya sebagai kades berakhir pada 2025. “Sebelumnya izin kepada tokoh masyarakat di Jonggrangan. Masyarakat juga istilahnya memberikan lampu hijau,” ungkap dia.

Advertisement

Sebelumnya, Ketua DPC PDIP Klaten, Sri Mulyani, mengatakan para bacaleg yang didaftarkan untuk ikut kontestasi Pemilu 2024 berasal dari berbagai kalangan. Dia membenarkan ada bacaleg dari kalangan kades.

“Ada empat atau lima bacaleg dari kalangan kades. Alhamdulillah mereka memang tokoh yang luar biasa. Mereka sudah menjabat [kades] selama tiga periode,” kata Mulyani saat ditemui seusai mendaftarkan Bacaleg di KPU Klaten, Kamis (11/5/2023).

Proses Pengunduran Diri

Sesuai ketentuan, para kades yang nyaleg DPRD di Klaten diminta mengundurkan diri dari jabatannya saat mendaftar sebagai bacaleg. Mulyani menjelaskan pengunduran diri para kades itu sudah diproses.

Advertisement

Mulyani mengatakan ada jumlah total bacaleg yang didaftarkan PDIP ada 50 orang sesuai kuota kursi DPRD Klaten yakni 50 kursi. Dari jumlah itu, terpenuhi 40 persen kuota perempuan yang tersebar di lima dapil.

Selain itu ada 20 persen kuota untuk kaum milenial di daftar 50 bacaleg PDIP Klaten. DPC PDIP Klaten menargetkan bisa meraih 33 kursi DPRD Klaten pada Pemilu 2024. Pada Pemilu 2019, jumlah perolehan kursi PDIP yakni 19 kursi.

Dari total 19 anggota DPRD Klaten dari Fraksi PDIP, ada 18 petahana yang maju lagi guna memperebutkan kursi di lima dapil. Hanya satu petahana yang tidak maju lagi yakni Aris Widiharto.

Advertisement

Sementara itu, Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, mengatakan ada lima kades yang mengajukan surat pengunduran diri.

“Surat pengunduran diri sudah diterima Dispermasdes. Ada lima kades dan surat pengunduran diri diterima di Dispermasdes pada 8 Mei 2023. Mereka berasal dari Kecamatan Ceper, Kecamatan Kemalang, Klaten Utara, Karangdowo, dan Polanharjo,” kata Agung.

Agung mengatakan proses pengunduran diri itu diawali dengan mengajukan surat pengunduran diri kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD kemudian menggelar rapat. Setelah disetujui, BPD membuat surat usulan pemberhentian kepada bupati melalui camat.

“Dari camat kemudian membuat surat usulan pemberhentian kepada bupati melalui Dispermasdes. Kemudian kami proses SK pemberhentiannya. Saat ini proses pemberhentian,” kata Agung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif