Soloraya
Senin, 31 Juli 2023 - 17:40 WIB

Nyaleg, Empat Kades di Kabupaten Karanganyar Tunggu Diberhentikan

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Empat kepala desa (kades) di Kabupaten Karanganyar menunggu surat keputusan pemberhentian dari jabatannya turun. Sementara dua kades lain sudah resmi diberhentikan dengan hormat. Para kades tersebut mengajukan pengunduran diri karena mendaftarkan diri sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024.

Kabid Aparatur Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermasdes) Karanganyar, Anung Darmawan mengatakan empat kades tersebut yakni Kades Jenawi, Kecamatan Jenawi; Kades Plesungan, Kecamatan Colomadu; Kades Ngringo, Kecamatan Jaten; dan Kades Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso.

Advertisement

“Untuk Kades Jenawi dan Plesungan saat ini masih proses surat keputusan (SK) Bupati Karanganyar. Untuk Kades Ngringo dan Kemuning masih proses kelengkapan berkas,” kata Anung, Senin (31/7/2023).

Waktu pengajuan pengunduran diri para kades ini berbeda-beda waktunya. Sementara itu ada dua kades yang resmi diberhentikan dengan hormat karena nyaleg. Keduanya adalah Kades Gawanan, Kecamatan Colomadu dan Kades Jatisuko, Kecamatan Jatipuro.

SK pemberhentian telah ditetapkan Bupati Karanganyar Juliyatmono tertanggal 31 Mei 2023 lalu. SK Pemberhentian Kades Jatisuko dan Gawanan telah diserahkan kepada yang bersangkutan. Prosesi penyerahan SK pemberhentian sekaligus dilakukan penyerahan SK pengangkatan penjabat (Pj) untuk mengisi jabatan kedua kades tersebut.

Advertisement

Bupati telah menetapkan Agus Sugianto sebagai Pj. Kades Jatisuko dan Seti Ranu Kusumo sebagai Pj. Kades Gawanan. “Pj. kades yang diangkat merupakan usulan dari camat masing-masing. Mereka ASN di kecamatan,” kata Anung.

Sesuai regulasi, Anung menjelaskan jika sisa jabatan lebih dari 1 tahun dapat dilaksanakan Pergantian Antarwaktu (PAW) yang didanai dana desa. Kewenangan PAW itu tergantung dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif