Soloraya
Selasa, 10 November 2020 - 17:15 WIB

Nyamar Jadi Petugas Penanggulangan Covid-19, Pria Semarang Curi Perhiasan Warga Boyolali

Bayu Jatmiko Adi  /  Ahmad Baihaqi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani (tengah), menyampaikan soal penangkapan pelaku kasus pencurian berkedok petugas penanganan Covid -19, di Kantor Polres Boyolali, Selasa (10/11/2020). (Solopos/Bayu Jatmiko Adi)

Solopos.com, BOYOLALI — Mengaku sebagai petugas penanganan Covid-19, seorang pria asal Semarang mencuri perhiasan warga lanjut usia di Gladagsari. Polisi kini telah menangkap pelaku pencurian tersebut dan mengimbau warga untuk selalu waspada.

Wakapolres Boyolali, Kompol Ferdy Kastalani, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Kamis (5/11/2020), di Selomiring, Seboto, Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali. Korban adalah Ibu Gimuk, 60, warga Selomiring.

Advertisement

Sedangkan pelaku adalah Sudarto, 43, warga Gisikdrono, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Dalam kesehariannya, pelaku bekerja sebagai penagih utang.

Gaskeun! Belanja di Warung Tetangga Diskon 25% Ada Undian Motor Juga Loh…

Advertisement

Gaskeun! Belanja di Warung Tetangga Diskon 25% Ada Undian Motor Juga Loh…

Dijelaskan pada hari itu, pelaku mendatangi rumah korban, karena melihat korban yang ada di depan rumah. Pelaku mendatangi korban karena melihat korban sudah berusia lanjut dan beranggapan mudah dikelabuhi. Pelaku mengaku sebagai bagian dari petugas penanggulangan Covid-19 yang akan memberikan bantuan dari pemerintah. Pelaku beralasan pemberian bantuan akan dilakukan di kantornya.

Pelaku pun mengajak korban untuk datang langsung ke kantornya, namun dengan syarat korban tidak boleh mengenakan perhiasan. Saat itu korban pun melepas perhiasan yang dipakainya berupa dua cincin emas dan satu pasang giwang. Oleh korban, perhiasan itu lalu disimpan di saku jaket yang tergantung di belakang lemari. Pelaku melihat korban menyimpan perhiasan itu.

Advertisement

“Tapi pelaku kembali lagi ke rumah korban dan mengambil perhisan yang ada di saku jaket tadi. Sempat diketahui oleh suami korban, namun pelaku beralasan akan mengambil berkas yang tertinggal. Selanjutnya pelaku pergi membawa perhiasan korban,” kata Wakapolres.

Menurut Ferdy, peristiwa itu sempat viral di media sosial. Untuk itu Tim Sapu Jagat Polres Boyolali lalu bergerak ke lokasi kejadian. Setelah mendapat laporan dari korban, tim lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku. Pelaku ditangkap pada 8 November di rumahnya, di Semarang.

Puskesmas Ceper Klaten Kembali Buka Pascatutup Sepekan Akibat Covid-19

Advertisement

Saat ditangkap, polisi tidak mendapati perhiasan yang dicuri. Pelaku sudah menjual perhiasan itu di Pasar Ungaran seharga Rp1,5 juta. Uang hasil penjualan perhiasan itu akhirnya yang menjadi barang bukti. Selain uang, Polisi juga mengamankan barang bukti lain.

“Ada sepatu dinas yang biasa dipakai TNI atau Polri, celana standar dinas Polri, masker berlogo TNI dan Polri, plat nomor palsu dan sebagainya,” kata Ferdy. Pasal yang disangkakan terhadap tersangka adalah pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu Sudarto mengaku baru mepakukan aksi itu sebanyak sekali. Dia berencana melakukan aksi itu untuk mendapatkan uang guna membayar hutang. “Baru sekali saja. Saya lakukan sendiri,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif