Soloraya
Selasa, 5 September 2023 - 08:37 WIB

Nyambi Jual Judi Capjiki, Bakul Angkringan di Jebres Solo Diciduk Polisi

R Bony Eko Wicaksono  /  Ponco Suseno  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa pelaku judi jenis capjiki di ruang Satreskrim Polresta Solo, Senin (4/9/2023). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Aparat kepolisian tak henti-hentinya melakukan pemberantasan judi di wilayah Kota Solo. Kali ini, dua orang yang diduga sebagai bandar dan penjual judi capjiki ditangkap di wilayah Jebres.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Selasa (5/9/2023), penangkapan bandar dan penjual judi capjiki bermula saat tim Sparta Polresta Solo melakukan patroli keliling pada Senin (4/9/2023) malam. Kala itu, mereka mendapat laporan dari masyarakat soal perjudian di wilayah Jebres.

Advertisement

Tak menunggu waktu lama, tim Sparta Polresta Solo langsung bergegas menuju lokasi, yakni angkringan. Sebelum tiba di lokasi, petugas memantau gerak-gerik para pengunjung di angkringan tersebut. Tak berselang lama, petugas mendekati warung wedangan dan mendapati kertas rekapan judi.

Kasat Samapta Poltesta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, pemilik angkringan, SR juga nyambi sebagai penjual judi capjiki.

“Polisi melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan barang bukti di angkringan. Ternyata, SR menyetor uang hasil penjualan judi ke SG, warga Kelurahan Jagalan, Kecamatan Jebres,” kata dia, Selasa.

Advertisement

Tim Sparta Polresta Solo langsung bergeser lokasi untuk mencari keberadaan SG yang diduga sebagai bandar judi capjiki. Petugas mendatangi kamar indekos yang disewa SG di belakang RS Dr Oen Kandang Sapi. Petugas lalu menangkap SG di kamar indekosnya.

Dari kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bundel kertas rekap, uang hasil penjualan judi senilai Rp608.000, satu unit sepeda motor dan satu handphone.

“Mereka langsung digelandang ke Mapolresta Solo. Sedangkan penanganan kasus dilimpahkan ke Satreskrim Polresta Solo,” imbuh dia.

Advertisement

Sementara itu, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan jajaran Polresta Solo berkomitmen memberantas judi yang meresahkan masyarakat.

Polisi bakal menindaklanjuti aduan dan laporan masyarakat soal perjudian. Tak hanya judi, polisi juga menargetkan sasaran penyakit masyarakat (pekat) lain seperti narkoba, minuman keras (miras), dan prostitusi.

“Kami tidak akan memberi ruang dan kesempatan pelaku judi maupun pekat lainnya di Kota Solo. Ini untuk menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat,” papar dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif