SOLOPOS.COM - Tiga pedagang sembako yang nyambi jualan minuman keras ilegal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (17/1/2024). (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali menangkap tiga pedagang bahan kebutuhan pokok atau sembako yang nyambi jualan minuman keras atau miras ilegal di tiga tempat terpisah pada Rabu-Kamis (10-11/1/2024).

Ketiga pelaku penjual miras ilegal tersebut kemudian disidang di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali pada Rabu (17/1/2024). Sidang dimulai pukul 11.50 WIB-13.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Teguh Indrasto.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sidang sempat diskors selama 30 menit. Selama persidangan yang berlangsung satu jam, terungkap ketiga terdakwa sama-sama berjualan sembako di toko kelontong.

Penuntut sekaligus Kasat Resnarkoba Polres Boyolali, AKP Sugihantoro, menyampaikan identitas ketiga terdakwa. Pertama, Yatmi, 52, warga Dusun Tangkisan Lor Kaligentong, Gladagsari, Boyolali.

Yatmi diketahui berjualan sembako di salah kios sembako Pasar Ampel Boyolali. Sebanyak 23 botol miras berbagai merek ditemukan di warung sembako milik perempuan tersebut.

Kemudian, terdakwa kedua, Sri Hartatik, 45, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Ia berjualan sembako dan miras di kios sembako di rumahnya. “Total barang bukti minuman beralkohol 94 botol berbagai merek,” jelas Sugihantoro.

Terakhir, terdakwa atas nama Luce Priantoro, yang juga tetangga Tatik, warga Dukuh Losari, Desa Gunungsari, Kecamatan Wonosamodro. Sebanyak 19 botol miras berbagai merek ditemukan di rumah Luce yang menempel dengan toko kelontongnya.

Ketiganya, didakwa melanggar Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 46 ayat (1) huruf (g) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. “Ancaman hukumannya kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” sebut Kasat Sugihantoro.

Ketiga terdakwa menerima semua dakwaan tersebut. Dalam fakta persidangan terungkap anggota Polres Boyolali menggeledah tempat jualan ketiga terdakwa setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Toko kelontong Yatmi digeledah pada Rabu (10/1/2024). Lalu, giliran toko Sri Hartatik pada Kamis (11/1/2024) dan rumah Luce pada hari yang sama dengan selisih setengah jam kemudian.

Vonis Hakim

Yatmi mengaku telah menjual miras di toko kelontongnya selama empat tahun. Ia mendapatkan miras dari dua sales yang berasal dari Salatiga. Ia memperoleh informasi terkait sales miras itu dari tukang jamu di dekat rumahnya.

“Saya jual paling murah Rp30.000-Rp60.000 per botol, ambil untung per botol Rp5.000,” jelas Yatmi kepada hakim. Sementara Tatik mengaku mulai berjualan miras sekitar tiga bulan lalu.

Ia mengungkapkan alasannya karena ada permintaan miras saat ia akan menggelar hajatan. Ia mengaku kulakan miras di salah satu toko di Salatiga.

Ia mengambil untung bervariasi antara Rp3.000-Rp5.000 per botol. Pembelinya hanya warga sekitar rumahnya. Miras ilegal di tempatnya dijual Rp35.000-Rp70.000 per botol. “Saya baru kulakan lagi tanggal 9 Januari 2024, baru terjual tiga setelah kulakan lagi,” terang Tatik.

Luce juga mengaku berjualan miras sekitar enam bulan terakhir. Ia biasa kulakan miras dari Sragen dengan cara titip ke salah satu temannya. Awal mula ia berjualan karena saat minum miras ada orang yang menawar mirasnya.

Lalu, ia mulai berpikir untuk menjual miras. “Tidak ada yang mengajari [jualan miras]. Terakhir beli ada yang enam bulan lalu, ada pula yang baru sebelum Tahun Baru,” jelas dia.

Setelah mendengar pernyataan para terdakwa, sidang diskors oleh majelis hakim selama 30 menit. Sidang kembali digelar pukul 13.30 WIB dengan agenda pembacaan vonis.

Hakim Teguh memutuskan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual miras tanpa izin. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa [Yatmi] dengan pidana denda sejumlah Rp500.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga hari,” kata Teguh.

Tatik dijatuhi pidana denda Rp700.000 dam apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan lima hari. Kemudian, Luce didenda Rp400.000 dam apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan dua hari. Ketiganya juga dibebani biaya perkara masing-masing Rp2.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya