Soloraya
Jumat, 12 Agustus 2022 - 17:39 WIB

Nyatakan SP Kades Petung Tak Berlaku, Camat Jatiyoso Batal Digugat

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo. (Solopos.com/Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Polemik surat peringatan yang dilayangkan Camat Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Heru Joko Sulistyono, kepada Kades Petung, Dwi Santoso, berakhir. Meski tak bersedia mencabut, namun Heru menyatakan SP itu tak berlaku lagi.

Sebelunya, SP itu dilayangkan Heru karena Dwi Santoso dituding melanggar aturan dengan menjadi pengurus partai politik (parpol), yakni PDIP. Namun, Heru tidak bisa membuktikan tudingan itu saat ia dipanggil oleh pimpinan DPRD Karanganyar yang diketuai Bagus Selo yang notabene Ketua DPC PDIP Karanganyar.

Advertisement

Keterangan SP pertama tersebut tidak berlaku tertuang dalam berita acara Nomor 770/522/2022 yang ditandatangani Camat heru, BPD, Kasi Tata Pemerintahan, dan Kades Petung pada Jumat (12/8/2022).

Dalam berita acara tersebut Camat meminta klarifikasi ulang terhadap Kades Petung terkait laporan dugaan keterlibatannya sebagai pengurus partai. Dalam klarifikasi kedua itu, Dwi Santoso selaku Kades Petung menyatakan bukan menjadi pengurus parpol mana pun.

Advertisement

Dalam berita acara tersebut Camat meminta klarifikasi ulang terhadap Kades Petung terkait laporan dugaan keterlibatannya sebagai pengurus partai. Dalam klarifikasi kedua itu, Dwi Santoso selaku Kades Petung menyatakan bukan menjadi pengurus parpol mana pun.

Baca Juga: Buntut SP Kades Petung, DPC PDIP Karanganyar Bakal Gugat Camat Jatiyoso

Dengan klarifikasi ini masalah Kades Petung selesai. SP tersebut juga resmi tak berlaku. “Ya betul sudah selesai. Semuanya sedah klir,” kata Heru ketika dihubungi Solopos.com.

Advertisement

“Yang penting ini sudah selesai. Dan ini bukan pencabutan SP. Tapi karena sudah dinyatakan selesai maka secara otomatis SP tak berlaku lagi,” katanya.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo, mengaku telah menerima laporan mengenai SP Camat Jatiyoso yang tak berlaku lagi. Ia mengapresiasi langkah Camat Jatiyoso.

Baca Juga: Polemik Kades Petung Kader Parpol, Pengamat: Camat Juga Harus Netral

Advertisement

“Saya hanya meluruskan sesuai regulasi dan kenyataan,” katanya.

Bagus juga memberikan masukan kepada Heru sebagai pejabat daerah harus memahami aturan. Jangan asal mengeluarkan peringatan sehingga menimbulkan kegaduhan. Mestinya dilakukan pembinaan agar menjaga kondusivitas wilayah.

“Secara bijak dalam menyelesaikan suatu permasalahan. Misalnya diselesaikan secara musyawarah antara kepala desa dan camat,” tuturnya.

Advertisement

Bagus juga mengingatkan pentingnya ASN menjaga netralitas. Sebagai pemangku wilayah harus mampu memberi contoh yang baik untuk masyarakat. Dengan pembatalan SP ini, Bagus juga batal melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif