SOLOPOS.COM - Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana (kiri) serta Kanit Reskrim Aipda Yustiar (tengah) menunjukkan barang bukti boks ponsel di Satreskrim Polres Sragen, Rabu (8/5/2024). (Istimewa/Polres Sragen)

Solopos.com, SRAGEN–Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Sragen Kota menangkap pemuda asal Sragen Wetan, Sragen, yang diduga mencuri ponsel atau handphone (HP) di rumah warga Nglorog, Sragen Kota.

Pelaku berinisial CYA, 22, warga Sragen Wetan, Sragen dititipkan ke penjara Mapolres Sragen, Rabu (8/5/2024).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam melalui Kasi Humas Polres Sragen Iptu Suyana dan Kanit Reskrim Polsek Sragen Kota Aipda Yustiar kepada wartawan, Rabu siang, menyampaikan pencurian itu terjadi pada 1 Mei 2024 pada pukul 04.30 WIB.

Dia menyebut korban bernama Pasriyono yang tinggal di Nglorog, Sragen Kota.

“Modusnya diduga pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu depan yang tidak dikunci dalam keadaan tertutup sewaktu korban sedang keluar dari rumah untuk melaksanakan Salat Subuh berjemaah di masjid. Pelaku kemudian mengambil ponsel merek Oppo milik korban dengan kerugian mencapai Rp1 juta,” ujarnya

Suyana menerangkan pelaku memasuki rumah korban lewat pintu samping garasi yang pada saat itu tertutup tetapi tidak dikunci. Dia melanjutkan pelaku masuk rumah dan mengambil ponsel di kasur kemudian kabur.

“Pelaku keliling Kota Sragen dan membuang SIM card ponsel hasil curian itu ke Sungai Garuda kemudian pulang. Pada Sabtu (4/5/2024), pelaku COD dengan ditemani di Alun-alun Kidul Keraton Surakarta. Sebelumnya pelaku menawarkan ponsel hasil curian lewat Facebook dengan harga Rp600.000. Hasil penjualan digunakan untuk membeli paketan ponsel,” ujarnya.

Dia mengatakan kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Sragen Kota dan ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sragen Kota bersama Tim Macan Putih Satreskrim Polres Sragen untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada Selasa (7/5/2024), tim mendapat informasi pelaku membeli pakan burung di Teguhan, Karangmalang, Sragen. “Akhirnya, pelaku ditangkap di simpang empat Karangmalang, Sragen,” katanya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Beat dengan pelat nomor AD 3368 EE dan satu unit ponsel Oppo A5. Suyana mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kanit Reskrim Polsek Sragen Kota, Aipda Yustiar, menambahkan pelaku digelandang ke Polsek Sragen Kota. Dari hasil pengembangan, ujar dia, pelaku ternyata melancarkan aksinya di dua rumah di Nglorog dan mengambil dua ponsel. Dia mengatakan satu ponsel hasil curian belum laku dijual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya