Soloraya
Selasa, 5 Oktober 2021 - 21:25 WIB

Objek Wisata di Klaten Boleh Buka, Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Taufiq Sidik Prakoso  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aplikasi PeduliLindungi. (Antara)

Solopos.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten segera mengeluarkan instruksi bupati (Inbup) menindaklanjuti keluarnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru. Inmendagri itu berisi tiga hal yang menjadi prioritas untuk dicermati terkait penurunan level PPKM dari level 3 ke level 2. Ketiga hal itu yakni pariwisata, hajatan, serta kegiatan seni dan budaya.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani ketiga bidang tersebut segera menyiapkan petunjuk teknis ihwal ketentuan pembatasan yang menjadi acuan selama penerapan PPKM level 2.

Advertisement

Petunjuk teknis itu seperti ketentuan pembatasan pembukaan objek wisata, kegiatan seni dan budaya, serta olahraga yang disiapkan Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten.

Baca Juga: Objek Wisata & Hajatan di Klaten Akhirnya Diizinkan, Ini Persyaratannya

Ronny menjelaskan ketua Satgas Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan di Klaten sudah diminta memastikan kesiapan objek wisata di masing-masing wilayah. Hal itu dilakukan untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.

Advertisement

Tak terkecuali kesiapan untuk menerapkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. “Kalau belum siap sementara belum diizinkan beroperasi. Karena itu sudah menjadi ketentuan dari Pusat,” kata dia, Selasa (5/10/2021).

Terkait aktivitas kuliner dari rumah makan hingga angkringan, Ronny mengatakan tetap diberlakukan pembatasan. Jam operasional tempat usaha kuliner bakal dibatasi maksimal pukul 22.00 WIB.

Baca Juga: Pelaku Homoseks LSL Wonogiri, dari Orang Biasa sampai Pegawai Kantoran

Advertisement

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten bakal memberlakukan pelonggaran pembatasan secara bertahap seiring level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) turun ke level 2. Pemkab meminta penurunan level tersebut tak disambut euforia berlebihan.

“Jangan terus euforia besar. Jangan sampai ada gelombang [penularan Covid-19] tinggi lagi. Kami bersama dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim sudah membahas sedikit walau sudah di level 2, kegiatan tetap kami batasi sesuai aturan ketentuan. Kami berharap sinergi dari berbagai pihak agar level PPKM ini bisa turun lagi,” kata Bupati Klaten, Sri Mulyani, yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Klaten saat ditemui wartawan di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa (5/10/2021).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif