Solopos.com, KARANGANYAR -- Pengelola objek wisata di lahan yang dikelola Perum Perhutani KPH Surakarta diizinkan beroperasional kembali sejak 19 Juni 2020, tetapi dengan catatan tertentu.
Dasarnya adalah surat yang dikeluarkan Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah pada 19 Juni 2020 terkait pemberian izin pembukaan objek wisata di lahan yang dikelola Perum Perhutani Divre Jateng.
Tetapi ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh pengelola objek wisata tersebut.
Proyek Jembatan Rp948 Juta di Gilirejo Baru Sragen Diganggu Longsor
Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, menyampaikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola objek wisata. Sejumlah persyaratan administratif.
"Pengelola yang pingin buka [objek wisata] intinya harus memenuhi prosedur. Tujuannya mendapat izin dari Perum Perhutani Divre Jateng. Seperti rekomendasi dari Disparpora, cek lapangan, ada simulasi, dan surat pernyataan kesanggupan dari dari pengelola objek wisata untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Sugi saat dihubungi
Berita Terkait
Hanya Untuk Anda
Inspiratif & Informatif