Soloraya
Selasa, 23 Juni 2020 - 09:15 WIB

Objek Wisata di Lahan Perhutani Boleh Buka Per 19 Juni 2020 Tapi Ada Syaratnya

Sri Sumi Handayani  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panggung mini di Bukit Sekipan Karanganyar (Mariyana Ricky/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Pengelola objek wisata di lahan yang dikelola Perum Perhutani KPH Surakarta diizinkan beroperasional kembali sejak 19 Juni 2020, tetapi dengan catatan tertentu.

Dasarnya adalah surat yang dikeluarkan Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah pada 19 Juni 2020 terkait pemberian izin pembukaan objek wisata di lahan yang dikelola Perum Perhutani Divre Jateng.

Advertisement

Tetapi ada sejumlah prosedur yang harus ditempuh pengelola objek wisata tersebut.

Proyek Jembatan Rp948 Juta di Gilirejo Baru Sragen Diganggu Longsor

Administratur Perum Perhutani KPH Surakarta, Sugi Purwanta, menyampaikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pengelola objek wisata. Sejumlah persyaratan administratif.

Advertisement

"Pengelola yang pingin buka [objek wisata] intinya harus memenuhi prosedur. Tujuannya mendapat izin dari Perum Perhutani Divre Jateng. Seperti rekomendasi dari Disparpora, cek lapangan, ada simulasi, dan surat pernyataan kesanggupan dari dari pengelola objek wisata untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19," kata Sugi saat dihubungi

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif