Soloraya
Minggu, 20 Juni 2021 - 14:25 WIB

Obrak-Abrik Warung Makan, Pemuda Baluwarti Solo Diciduk Polisi

Ichsan Kholif Rahman  /  Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pengeroyokan (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO Seorang pemuda asal Baluwarti, Pasar Kliwon, berinisil AMK, 19, ditangkap Satreskrim Polresta Solo, pada Minggu (20/6/2021) karena diduga terlibat pengeroyokan dan pengrusakan warung makan di Potrojayan, Serengan, Rabu (13/6/2021) lalu. Polisi masih memburu para pelaku lain yang terlibat dalam kasus kekerasan itu.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kronologi awal kasus pengroyokan dan penganiayaan itu saat  pelaku dan rekannya tiba-tiba mendatangi sebuah warung makan. Tanpa motif yang jelas, para pelaku langsung menganiaya warga yang berada di lokasi tersebut.

Advertisement

“Motif para pelaku masih dalam pendalaman. Pelaku dengan korban tidak saling mengenal,” papar Kapolresta.

Baca juga: Cerita Wanita Jepara Kawin Kontrak dengan Londo: Dinafkahi hingga Rp20 Juta/Bulan, Tapi…

Ia menambahkan saat ini otak aksi pengroyokan itu sedang diburu. Hal itu dikarenakan diprediksi pelaku datang menggunakan sebanyak enam sepeda motor.

Advertisement

“Warung dalam keadaan ramai, kelompok pelaku datang mengrusak dan menganiaya hingga ada lima orang korban terluka,” papar dia.

Baca juga: Pikap Angkut Kayu Gelondong Masuk Jurang di Karanganyar, 1 Meninggal

Lima orang korban itu berinisial SH, SL, TK, KH, dan RD. Ia menambahkan kepolisian langsung menyita barang bukti berupa satu sepeda motor Yamaha N-Max, satu pakaian pelaku, satu kursi kayu dalam keadaan rusak, dan satu flash disk berisi alat bukti elektronik.

Advertisement

Menurutnya, dari pemeriksaan pelaku ada seorang yang memimpin aksi itu. Saat ini masih dalam perburuan Tim Resmob Polresta Solo. Ia memastikan segala bentuk tindak kekerasan dan premanisme bakal ditindak tegas jajaran Polresta Solo.

“Komitmen kami segala bentuk kekerasan, premanisme, intoleransi, kami tindak tegas. Kami tidak memberikan ruang itu,” papar dia.

Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP ayat (1) dan (2) jo. Pasal 56 atau Pasal 169 ayat (1) KUHP, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang pengroyokan dan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Baca juga: Pesawat Hercules Buatan 2 Pria Ngemplak Terbang di Boyolali

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif