Soloraya
Sabtu, 21 Mei 2022 - 01:20 WIB

Ogah Laka Kereta Kelinci Terulang, Polres-Dishub Boyolali Lakukan Ini

Nimatul Faizah  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kegiatan sosialisasi Dishub Boyolali dan Unit Kamsel Satlantas Polres Boyolali terkait larangan kereta kelinci melintas di jalan raya, Jumat (13/5/2022). (Istimewa/Dishub Boyolali)

Solopos.com, BOYOLALI – Polres Boyolali bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Boyolali bekerja sama melakukan berbagai kegiatan untuk mencegah kecelakaan kereta kelinci seperti di wilayah Andong, Boyolali, pada Rabu (11/5/2022), terulang kembali.

Polres Boyolali saat ini telah membuat pamflet dan spanduk untuk dipasang di beberapa tempat terkait sosialisasi larangan kereta kelinci beroperasi di jalan raya. Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Penegakan Hukum (Kanit Gakkum) Satlantas Polres Boyolali, Ipda Budi Purnomo, ketika dijumpai Solopos.com di ruangannya, Kamis (19/5/2022).

Advertisement

“Kami sudah membuat desainnya, isinya larangan penggunaan kereta kelinci di jalan raya. Ini tinggal nanti dipasang di media sosial Satlantas Polres Boyolali, kemudian mau kami cetak juga jadi MMT [spanduk],” kata Ipda Budi.

Dia mengatakan spanduk larangan tersebut rencananya akan dipasang di empat kecamatan yang sering terlihat terdapat kereta kelinci. Keempat kecamatan itu meliputi Ngemplak, Andong, Banyudono, dan Boyolali Kota.

Advertisement

Dia mengatakan spanduk larangan tersebut rencananya akan dipasang di empat kecamatan yang sering terlihat terdapat kereta kelinci. Keempat kecamatan itu meliputi Ngemplak, Andong, Banyudono, dan Boyolali Kota.

Ia mengatakan untuk selanjutnya, spanduk larangan itu kemungkinan juga akan dipasang di kecamatan lainnya yang ada di Boyolali.

Baca juga: Terbaru! Laka Kereta Kelinci di Andong Boyolali, Begini Kondisi Sopir

Advertisement

“Mereka kami imbau bahwa kereta kelinci dilarang melintas di jalan raya karena spesifikasinya kan tidak layak sesuai standar keselamatan. Jika terjadi kecelakaan juga tidak akan terkaver Jasa Raharja,” kata dia. Budi menegaskan bagi pengemudi kereta kelinci yang nekat melanggar ketentuan maka akan dilaksanakan penilangan.

Masyarakat Diimbau Lebih Bijak

Senada dengan Budi, Kepala Dishub Boyolali, Cipto Budoyo, mengatakan pihaknya bersama Satlantas Polres Boyolali telah melaksanakan sosialisasi ke paguyuban pemilik kereta kelinci di Ngemplak, Boyolali.

“Sempat kami lakukan pembinaan kepada 20 sopir atau pemilik kereta kelinci di Ngemplak. Inti pembinaan kereta kelinci dilarang untuk beroperasional di jalan raya, diperbolehkan hanya di lokasi wisata,” kata dia.

Advertisement

Baca juga: Tak Boleh di Jalanan, Kereta Kelinci Hanya Beroperasi di Objek Wisata

Cipto lebih lanjut mengimbau kepada pemilik kereta kelinci agar menaati peraturan tersebut. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih moda transportasi.

“Pilihlah yang legal dan terjamin keselamatannya,” kata dia.

Advertisement

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan tunggal kereta kelinci terjadi di Jalan Andong–Nogosari tepatnya di Dukuh Tegalrejo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Rabu (11/5/2022), menelan dua korban jiwa serta mengakibatkan tiga orang terluka.

Kejadian bermula saat kereta kelinci yang mengangkut 22 penumpang tersebut melaju dari arah utara ke selatan atau dari Sempu ke jalan kampung. Sesampai di lokasi kejadian, kereta mengalami kerusakan mesin kemudian didorong sebagian penumpang. Setelah mesinnya hidup, kereta kelinci malah melaju tak terkendali hingga oleng ke kanan dan terguling ke kebun milik warga setempat.

Baca juga: 2 Korban Meninggal Kecelakaan Kereta Kelinci di Boyolali Ibu dan Anak

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif