Soloraya
Kamis, 13 Oktober 2016 - 16:40 WIB

OJEK VS GOJEK SOLO : Polisi Periksa 6 Saksi Pengeroyokan Driver Gojek

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perwakilan driver Gojek berkoordinasi sebelum melakukan mediasi dengan Polisi di Mapolresta Solo, Rabu (12/10/2016). (Sunaryo HB/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo, penyidik Polresta Solo memeriksa enam saksi dalam upaya menangkap pengeroyok pengemudi Gojek.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo memeriksa enam orang saksi dalam kasus penganiayaan pengemudi Gojek yang terjadi Selasa (11/10/2016) malam.

Advertisement

Sementara itu, Kristin Wibowo, 31, warga Semanggi, Pasar, Kliwon, pengemudi Gojek yang jadi korban penganiayaan masih dirawat di RS Kasih Ibu Solo. Baca juga: Dirawat di RS Kasih Ibu, Driver Gojek Alami Memar di Sekujur Tubuh

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan kasus penganiayaan pengemudi Gojek masih diselidiki petugas. Polisi telah memeriksa enam saksi untuk menangkap pelaku penganiayaan.

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan kasus penganiayaan pengemudi Gojek masih diselidiki petugas. Polisi telah memeriksa enam saksi untuk menangkap pelaku penganiayaan.

“Kami akan memanggil saksi lagi dalam waktu dekat. Semakin banyak saksi yang diperiksa akan mengarah kepada tersangka,” ujar Luthfi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/10/2016).

Luthfi mengatakan Polresta langsung bertindak tegas dengan membubarkan puluhan anggota Gojek di Stasiun Purwosari pada Rabu (12/10/2016) pagi. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Advertisement

Polresta juga mengundang perwakilan dari Pemkot Solo untuk membahas persoalan Gojek di Solo. Jumlah anggota Gojek di Solo sebanyak 500 orang sehingga perlu langkah cepat membuat regulasi.

“Kami butuh mengetahui apakah regulasi Gojek di Solo sama dengan daerah lain. Baik Gojek dan ojek pangkalan harus menahan diri jangan sampai terjadi gesekan lagi,” kata dia.

Luthfi menegaskan kewenangan mengatur Gojek bukan polisi, tetapi Pemkot Solo melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo. Termasuk yang memiliki kewenangan mengeluarkan izin operasi Gojek dan ojek pangkalan adalah Pemkot Solo.

Advertisement

“Kami tidak berpihak kepada siapa pun. Polisi hanya berpesan kepada Gojek dan ojek pangkalan tertib berlalu lintas,” kata dia.

Sementara itu, Pelaksana Humas dan Pemasaran RS Kasih Ibu, Leo Chandra, mengatakan pengemudi Gojek yang jadi korban penganiayaan masih dirawat di Bangsal Narada. Pasien masih butuh banyak istirahat.

“Dia [Kristin Wibowo] masuk ke rumah sakit pada Rabu dini hari pukul 02.00 WIB dalam kondisi luka parah pada bagian kepala. Sekarang pasien masih merasakan pusing,” kata dia.

Advertisement

Terpisah, seorang penarik becak di Stasiun Purwosari, Arifin, mengatakan setelah kejadian penganiayaan pengemudi Gojek, sampai Kamis pagi tidak ada ojek pangkalan yang mangkal di stasiun tersebut. Polisi berpakaian preman pada malam hari sering keluar masuk stasiun.

“Kami kurang tahu alasan ojek pangkalan berhenti beroperasi. Kondisi stasiun sudah kondusif tidak ada yang harus ditakuti,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif