Soloraya
Selasa, 3 September 2019 - 22:15 WIB

OJK Sesalkan Kasus Pemblokiran Rekening Bank Polisi Solo Sampai ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kasus pemblokiran rekening bank salah satu anggota Polresta Solo, Denny Setiawan, yang diduga dilakukan secara sepihak oleh oknum pegawai Bank BRI mendapat perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK menyayangkan kasus itu harus berakhir di meja hijau. OJK menilai apabila ada pengaduan mengenai Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), OJK sebenarnya dapat memfasilitasi kedua pihak yang bersengketa untuk mencari solusi.

Advertisement

Kepala Kantor OJK Solo, Eko Yunianto, saat ditemui Solopos.com di Kantor OJK Solo, Serengan, Solo, Selasa (3/9/2019) sore, mengatakan OJK tidak bisa berbuat banyak mengenai gugatan yang diajukan Denny Setiawan terhadap Bank BRI Slamet Riyadi, Kota Solo itu.

Namun, dia mengatakan permasalahan antara nasabah dan PUJK, dalam hal ini Bank BRI, semestinya bisa diadukan dulu ke OJK untuk dicari win-win solution-nya sebelum dibawa ke pengadilan.

“Saat ini persoalan itu sudah masuk pengadilan sehingga tinggal menunggu keputusan hakim. Kami tidak berwenang dalam hal ini, termasuk mempertemukan kedua pihak. Terkait pemblokiran itu ada aturan standar sendiri,” ujarnya.

Advertisement

Menurutnya, jika lewat mediasi OJK tidak akan memutuskan suatu perkara namun penyelesaian kasus berdasarkan kesepakatan kedua pihak. Ia menambahkan setiap bank semestinya memiliki prosedur sebelum memblokir dengan ketentuan khusus.

Ia menjelaskan telah berkoordinasi dengan Bank BRISlamet Riyadi Solo. Pemblokiran oleh Bank BRI dapat dilakukan oleh petugas berwenang yakni Asisten Operasional Manajer (AOM) pada tingkat cabang atau kepala unit pada tingkat unit.

Ia mengaku tidak mengetahui motif pemblokiran dalam kasus Denny Setiawan karena pemblokiran itu ada standard operating procedure (SOP) dari bank dan dalam kasus ini tidak melalui mediasi OJK Kota Solo.

Advertisement

Menurutnya, kasus semacam ini merupakan kasus yang jarang terjadi. Kebanyakan kasus pemblokiran terkait persoalan kredit nasabah.

Ia menambahkan OJK Kota Solo selalu menyosialisasikan kepada masyarakat apabila ada persoalan terkait PUJK dapat mengadu ke OJK.

“Selama Agustus kami menerima 18 pengaduan, sedangkan Juli ada 26 pengaduan. Mayoritas persoalan kredit macet, jadi masyarakat kalau hendak kredit dibaca dulu surat-suratnya. Lebih cermat lagi, kalau teknologi finansial [tekfin] ilegal OJK sudah merekomendasikan 1.400 tekfin ke Kementerian Komunikasi dan Informatika [Kominfo] agar ditutup,” ujarnya.

Sementara itu, sidang lanjutan gugatan kasus pemblokiran rekening Denny Setiawan oleh oknum pegawai Bank BRI pada Selasa (3/9/2019) ditunda atas permintaan kuasa hukum penggugat. Sidang lanjutan akan digelar Selasa (10/9/2019) mendatang.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif