SOLOPOS.COM - Logo Otoritas Jasa Keuangan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, BOYOLALI — Saat berada di Car Free Day (CFD) Boyolali pada Minggu (20/8/2023), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengingatkan masyarakat agar tidak terpedaya dengan investasi yang menjanjikan untung besar dalam waktu yang singkat.

Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), Pasar Modal dan Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Solo, Heri Santosa, meminta masyarakat Boyolali untuk berhati-hati karena maraknya kejahatan di dunia media sosial (medsos).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Terkait dengan lembaga keuangan digital, ya terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, kemudian investasi bodong, dan sebagainya,” kata dia.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada ketika berinvestasi harus memastikan 2L, yaitu legal dan logis. Ketika mendapatkan penawaran dari orang tidak dikenal melalui saluran pribadi seperti pesan WhatsApp (WA), SMS, dan sebagainya untuk bisa mengontak call center OJK di 157.

“Jadi pastikan apakah itu benar industri legal. Cara memastikan bisa kontak 157 atau di WhatsApp di 081157157157,” ujar dia.

Heri juga meminta semua pihak untuk hati-hati terhadap modus kejahatan melalui file APK yang akhirnya dapat menguras saldo masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan uang pinjol dari perusahaan ilegal tidak wajib dikembalikan.

Hal tersebut ia sampaikan saat diwawancara wartawan seusai acara pengundian hadiah PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan atau BPR BKK Boyolali (Perseroda), Rabu (16/11/2022).

“Kalau pernyataan Menko Polhukam [Mahfud Md] kan tidak wajib [dikembalikan]. Jadi ya kembali lagi. Yang ilegal itu tidak sah, seperti itu,” kata dia.

Selanjutnya, ia meminta masyarakat untuk selalu mengecek legalitas perusahaan yang menawarkan investasi atau utang. Ia mengatakan pada 2022 ini dari Soloraya sudah ada 41 orang yang mengadu atau bertanya ke OJK terkait pinjaman online.

Eko menjelaskan sebagian besar orang yang mengadu ke OJK Solo berusia 20 tahun-30 tahun. Selain itu, ia menyebutkan ada juga yang mengadu langsung ke Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang terhubung dengan data seluruh Indonesia.

Ia menyebutkan kemungkinan masyarakat muda lebih mudah terjerat utang pinjol karena dianggap alternatif sumber dana yang cepat dan mudah.

“Kalau mau pinjam di pinjol pastikan untuk usaha produktif dan pastikan perusahaan pinjol tersebut legal, jadi sudah terdaftar OJK,” imbaunya.

Eko menyebutkan pada saat itu baru ada 102 perusahaan pinjol yang terdaftar dan berizin. Untuk yang tidak berizin dan sudah diblokir, sebut Eko, ada sekitar 4.000-an yang sudah diblokir oleh Satgas Waspada Investasi (SWI).

Ia menginformasikan SWI sendiri terdiri atas OJK, Bank Indonesia (BI), kejaksaan, kepolisian, dan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Tak hanya pinjol ilegal, Eko meminta masyarakat untuk waspada dan bersikap rasional dengan adanya penawaran investasi bodong. Selain itu, OJK Solo juga meminta masyarakat untuk waspada dengan penghimpunan dana masyarakat yang ditawarkan oleh perusahaan yang izinnya bukan dari OJK.

“Karena itu, kami meminta masyarakat untuk teliti sebelum melakukan transaksi keuangan dan dalam berinvestasi,” ujar dia.

Ia juga meminta masyarakat untuk memahami manfaat, biaya, dan risiko yang diambil. Tak lupa, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban sebagai nasabah.

Selain itu, Eko juga mengatakan mengingatkan masyarakat untuk memastikan ada otoritas yang berwenang mengatur dan mengawasi produk dan lembaga perusahaan tersebut.

“Salah satu yang mudah adalah melakukan pengecekan di website OJK https://sikapiuangmu.ojk.go.id atau melalui call center kami di 157. Itu untuk mengetahui daftar investasi yang terdaftar ada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan,” lanjutnya.

Ia menyebutkan investasi bodong masih marak terjadi. Di area Soloraya sendiri, ia menyebutkan masih ada aduan terkait investasi bodong.

“Yang resmi mengadukan ke kami relatif sedikit karena biasanya mereka bisa langsung melalui aplikasi portal perlindungan konsumen yang saat ini melalui online. Sehingga kami tidak bisa mengontrol secara langsung,” jelasnya.

Eko menegaskan sudah menjadi tugas OJK untuk bertugas secara preventif terkait investasi bodong. Maka dari itu, OJK terus mengedukasi kepada masyarakat jika ada penawaran yang menjanjikan hasil yang tinggi harus juga dipikirkan risikonya.

“Paling tidak, jangan sampai terjebak hanya dengan imbal hasil yang menjanjikan keuntungan tinggi. Karena bagaimanapun high return pasti high risk,” tuturnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya