Soloraya
Kamis, 10 Agustus 2023 - 22:05 WIB

OJK Solo Klarifikasi Eks Ketua Dema UIN Surakarta soal Pinjol untuk Maba

Magdalena Naviriana Putri  /  Abu Nadzib  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kantor OJK Solo (Istimewa/Surakarta.go.id)

Solopos.com, SUKOHARJO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengundang mantan Ketua Dewan Mahasiswa UIN Surakarta Ayuk Latifah, Kamis (10/8/2023) sore, untuk dimintai klarifikasi terkait aplikasi pinjaman online dalam kegiatan mahasiswa baru (maba) di kampus tersebut.

Selain mantan Ketua Dema UIN Surakarta, OJK juga mengundang pengurus dan panitia Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.

Advertisement

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com, Ayuk Latifah datang bersama tiga orang rekannya.

Mereka datang ke Gedung OJK di Ruang Parangbarong, Kantor OJK Solo, Jl. Slamet Riyadi, Sriwedari, Laweyan, Solo sekitar pukul 15.30 WIB.

Mereka diklarifikasi terkait kasus registrasi pinjaman online mahasiswa Baru UIN RM Said Surakarta yang membuat heboh publik nasional, beberapa hari terakhir.

Advertisement

“Berdasarkan informasi, yang datang empat mahasiswa,” ujar sumber Solopos.com di UIN Surakarta, Kamis malam.

Sementara itu, Ayuk Latifah saat dihubungi untuk dimintai konfirmasi hingga berita ini diunggah belum memberi respons.

Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Susana Diah Kusumaningrum, saat dimintai konfirmasi belum bersedia memberikan jawaban.

Ia meminta Solopos.com untuk meminta konfirmasi langsung kepada Ketua OJK Solo, Eko Yunianto.

Advertisement

“Untuk pemberitaan hanya dengan Pak Eko nggih,” jawabnya melalui pesan Whatsapp.

Sebelumnya, Tim Rektorat UIN Surakarta terus bergerak menuntaskan polemik pinjaman online dalam kegiatan mahasiswa baru setelah memberi sanksi tegas kepada Dewan Mahasiswa setempat.

Rektor UIN Surakarta, Mudofir, mengatakan yang paling utama dilakukan pihaknya adalah memastikan data mahasiswa baru yang telanjur registrasi ke aplikasi pinjol aman.

Mudofir menjelaskan, tim Rektorat mendata jumlah mahasiswa baru yang sudah telanjur registrasi ke apliasi pinjol yang digandeng Dema serta memanggil pihak ketiga tentang penyelesaian uninstall.

Advertisement

“Juga berkoordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengamankan data mahasiswa baru. Tim terus bergerak, saya sendiri yang memimpin,” ujar Guru Besar Bidang Ilmu Pengkajian Islam tersebut kepada Solopos.com melalui telepon, Kamis (10/8/2023).

Yang utama dilakukan, menurut Mudofir, adalah memastikan data mahasiswa yang telanjur registrasi aman dari kejahatan digital.

Ia berharap langkah tegas yang dilakukan Rektorat UIN Surakarta menjadi pengingat agar kasus serupa tidak terjadi di lain waktu.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Kode Etik UIN Raden Mas Said Surakarta menghukum keras Dewan Mahasiswa (Dema) terkait kerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online (pinjol) dalam kegiatan mahasiswa baru 2023.

Advertisement

Kegiatan Dema UIN Surakarta dihentikan untuk batas waktu tertentu sementara ketuanya, Ayuk Latifah, dicopot.

Berdasarkan pengusutan yang dilakukan Dewan Kode Etik, Dema melakukan sejumlah kebohongan dengan mengatasnamakan mahasiswa baru.

Kebohongan yang terungkap adalah pengakuan bekerja sama dengan tiga pihak swasta masing-masing yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT Akulaku Finance Indonesia, operator aplikasi pinjaman online (pinjol) Akulaku.

Faktanya, Dema UIN Surakarta hanya bekerja sama dengan PT Infinity Plus Jakarta dengan nominal uang Rp160 juta.

Kerja sama itu otomatis batal setelah Rektor UIN Prof. Mudofir menindak tegas Dema UIN Surakarta.

“BCA pun tidak terkait dengan ini, hanya terbawa-bawa. Maka kami harus klarifikasi sebenarnya yang sponsorship yang mana. Ternyata MoU mahasiswa dengan pihak lain lagi. Kalau langsung ke Akulaku kan tidak ada hubungannya. Sebatas yang kami tahu hanya PT Infinity Plus Jakarta itu MoU-nya,” tegas Wakil Rektor I, Imam Makruf, saat ditemui wartawan di Gedung Rektorat, Rabu.

Advertisement

Imam menambahkan, pihaknya masih mendalami bagaimana Dema UIN Surakarta bisa menjalin kerja sama dengan PT Infinity Plus Jakarta.

Imam memastikan akan tetap mengusut kasus yang menimbulkan kegaduhan tersebut, termasuk mengusut aliran dana jika ada yang sudah masuk ke Dema UIN Surakarta.

Klarifikasi terkait jumlah mahasiswa yang telah melakukan registrasi juga akan dilakukan.

Sejauh ini jumlah mahasiswa yang terdata sudah melakukan registrasi aplikasi pinjol itu sekitar 500-an orang.

“Kami berencana membuat layanan aduan supaya kita tahu mahasiswa baru yang sudah registrasi berapa. Akan kami kumpulkan sekaligus untuk melindungi mereka apabila di kemudian hari ada persoalan,” ungkap Imam.

Di akun Instagram resmi @demauinsurakarta, Dema UIN Surakarta memang mengklaim menjalin kerja sama dengan tiga pihak dalam kegiatan mahasiswa baru.

Ketiga pihak tersebut masing-masing PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Aladin Syariah Tbk, dan PT Akulaku Finance Indonesia.

“Ketiga lembaga tersebut sudah dinaungi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sehingga dapat dipastikan segala bentuk kecurangan dan penyalahgunaan data akan mendapatkan sanksi,” ujar Ketua Dema UIN Surakarta, Ayuk Latifah, dalam unggahan di akun resmi @demauinsurakarta yang dikutip Solopos.com, Sabtu (5/8/2023) malam.

PT Akulaku Finance Indonesia yang disebut-sebut menjalin kerja sama dengan mahasiswa dalam kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) mahasiswa baru UIN Surakarta membantah ada kemitraan dengan organisasi mahasiswa.

Bantahan dari PT Akulaku Finance Indonesia itu disampaikan dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan dalam hak jawab kepada Solopos.com, Selasa (8/8/2023).

“Kami dapat memastikan bahwa kami tidak menjalin kemitraan maupun pendekatan komersial dengan organisasi kemahasiswaan manapun,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.

Akulaku menyatakan entitas itu merupakan platform penyedia solusi layanan pembiayaan digital yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Sebagai perusahaan pembiayaan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, PT Akulaku Finance Indonesia hanya menjalin kerja sama komersial dengan entitas pihak ketiga yang berbadan hukum.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif