SOLOPOS.COM - Kepala OJK Solo, Eko Yunianto. (Solopos.com/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, SRAGEN — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Sragen, agar waspada dan hati-hati ketika menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Pasalnya banyak pinjol ilegal yang berkeliaran.

Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi setidaknya sudah memblokir 6.000 pinjol ilegal. Sementara pinjol legal yang sudah terdaftar di OJK secara nasional ada 102 perusahaan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Imbauan itu disampaikan Kepala OJK Solo, Eko Yunianto, saat ditemui Solopos.com seusai menghadiri acara Gebyar Undian Gratis Berhadiah Tamades dan Deposito 2023 di Gedung Sasana Manggala Sukowati (SMS) Sragen, Selasa (5/9/2023). Pastikan pinjol yang dipilih legal, yakni yang berizin dan terdaftar di OJK.

Sayangnya, pinjol ilegal ini jadi opsi masyarakat untuk meraup dana dengan cepat dan mudah, kapan saja dan di mana saja. “Banyak aduan masyarakat ke OJK terkait pinjol ilegal. Kami melalui Satgas Waspada Investasi saja sudah menutup dan memblokir 6.000 pinjol ilegal di seluruh Indonesia. Sudah begitu banyak. Tutup satu tumbuh lagi. Mereka menggunakan sarana Internet. Penawarannya melalui media sosial. Kalau seperti ini membuat kami agak kerepotan memantau,” ujar Eko.

Salah satu cara memantau pinjol ilegal adalah lewat aduan masyarakat. Jika ada aduan masyarakat yang jadi korban penagihan dengan cara melecehkan dan dengan kekerasan maka bisa dilaporkan ke kepolisian.

Jika memang masyarakat ingin menggunakan jasa pinjol, Eko menyarankan untuk memastikan legalitasnya. Apakah pinjol tersebut sudah terdaftar di OJK atau belum. Selain itu pertimbangkan aturan main dan bunganya. Pinjol ilegal, jelas dia, bunganya pasti lebih tinggi daripada bunga di BPR BKK Karangmalang atau perbankan lainnya.

“Bunga pinjol yang legal saja sesuai kesepakatan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia sebesar 0,4% per hari. Kalau membutuhkan dana ya lebih baik ke perbankan, tetapi waktu cairnya tidak bisa saat itu juga karena butuh analisis. Kalau butuh pinjaman di pinjol jangan untuk konsumtif, tetapi untuk hal produktif,” katanya.

Cara mengecek legalitas pinjol itu, ujar Eko, cukup menghubungi call center 157 atau di nomor WhatsApp 081-157-157-157. Semua informasi pinjol dan investasi, jelas dia, dapat dicek legalitas lewat nomor itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya