Soloraya
Rabu, 16 Desember 2020 - 14:34 WIB

Ojo Sembrono, Jajan di Hik Kota Solo Wajib Taat Prokes

Chelin Indra Sushmita  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkringan di Desa Ngerangan, Bayat, Klaten. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, SOLO – Kasus Covid-19 di Kota Solo terus naik dan belum menunjukkan tanda-tanda melandai. Oleh sebab itu guna mencegah penularan yang semakin tidak terkendali, Pemkot Solo menerbitkan surat edaran berisi penerapan disiplin protokol kesehatan, terutama bagi warga yang ingin jajan di hik atau wedangan.

Surat edaran yang berlaku mulai 11-19 Desember 2020 itu mengatur berbagai hal teknis penerapan protokol kesehatan. Dalam surat itu setiap orang wajib mematuhi protokol kesehatan meliputi memakai maskar jika keluar rumah, mencuci tangan, membatasi interaksi fisik, dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan PHBS.

Advertisement

61 Warga Solo Meninggal Positif Covid-19 Dalam 15 Hari Terakhir, Total 176 Orang

Hal lain yang diatur dalam surat edaran itu adalah pelonggaran aktivitas di Solo dalam rangka pemulihan ekonomi, termasuk mengizinkan warung makan berbentuk hik/angkringan atau penyajian makanan dengan piring.

Pengelola warung seperti itu wajib mengatur pengambilan makanan dengan penyajian tertutup. Petugas yang melayani wajib memakai maskar dan sarung tangan. Selanjutnya, makanan yang sudah diserahkan kepada pelanggan tidak boleh dijual kembali.

Advertisement

Dengan penerbitan surat edaran ini warga diharapkan tidak sembarangan dalam beraktivitas, terutama saat jajan di hik yang ada di Kota Solo. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adapun sanksinya berupa teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran kegiatan, serta kerja sosial.

Pria Sidoharjo Wonogiri Ditemukan Meninggal Tergantung di Pohon Jati

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif