Soloraya
Senin, 25 Mei 2009 - 18:35 WIB

Oknum Depag terancam sanksi tegas

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Oknum pejabat Departemen Agama (Depag) Kabupaten Sragen terancam dikenai sanksi tegas terkait dugaan praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan pada guru tidak tetap (GTT) di lembaga setempat.

Kepala Depag Sragen, Muslim Umar kepada wartawan ditemui di sela ziarah ke Makam Imogiri Yogyakarta, Senin (25/5) mengatakan, seluruh proses perekrutan GTT menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkungan Depag sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Jika saat ini mencuat adanya dugaan Pungli yang dilakukan salah satu oknum pejabat di lingkup Depag dengan besaran tarikan antara Rp 20 juta sampai Rp 30 juta, dengan tegas Muslim membantahnya.

Advertisement

“Saya akan meminta klarifikasi dulu kepada pegawai yang ngurusi proses pengangkatan GTT itu. Tapi sejauh ini saya menilai tidak ada Pungli seperti yang dituduhkan,” tegasnya.

Muslim menjelaskan, beberapa sanksi tegas siap dijatuhkan apabila tuduhan praktik Pungli terbukti dilakukan salah satu pegawainya. Hingga kini Muslim masih terus mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti terkait tuduhan Pungli tersebut. “Jika nanti memang terbukti tentu akan ada sanksi tegas. Bentuknya seperti apa kami belum tahu,” jelasnya.

isw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Depag Sanksi Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif