SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)--Oknum jaksa kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Lanjar Sriyanto, 35, diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng di Semarang. Hal itu menyusul isu pemerasan keluarga Lanjar guna proses penangguhan penahanan terdakwa.

Kepastian itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Damianus Sri Yatin SH, ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Senin (18/1).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dia bahkan mengatakan jaksa kasus yang melibatkan Lanjar telah dua kali di panggil ke Semarang untuk diperiksa tim Kejakti Jateng.
Pemanggilan kali pertama, ujarnya, dilakukan Jumat (15/1) lalu, pascapenangguhan penahanan terdakwa.

“Instruksinya langsung dari Jaksa Agung kepada Kejakti Jateng di Semarang. Hari ini adalah pemanggilan kedua setelah pemeriksaan pertama dilakukan hari Jumat (14/1) lalu. Soal hasil, akan dilaporkan tim kepada Kejakgung (Kejaksaan Agung) di Jakarta,” ungkapnya dalam kesempatan itu.

Damianus memaparkan, tak hanya memanggil oknum jaksa diduga berupaya melakukan pemerasan, tim Kejakti Jateng direncanakan memanggil Lanjar dan keluarga guna konfirmasi.

Terkait pengakuan keberatan mereka pergi ke Semarang karena persoalan biaya, Kajari menyatakan kesiapannya guna memfasilitasi pemanggilan dan pemeriksaan tersebut.

Sementara itu disinggung mengenai identitas jaksa kasus Lanjar, Kajari menyatakan perkara itu hanya ditangani satu orang jaksa. Meski demikian dia menolak menyebutkan nama dan posisi serta jabatan struktural yang bersangkutan di lembaga Kejaksaan yang dipimpinnya itu.

“Dari dulu kan hanya satu orang yang menangani, ya dia itu yang dipanggil. Tidak perlu sebut nama,” kilahnya.

Pada bagian lain, Damianus menyebutkan Kejari Karanganyar juga menerima surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) guna meminta klarifikasi terkait kasus yang dialami Lanjar Sriyanto. Dia tidak menjelaskan secara rinci perihal isi dan keberadaan surat tersebut, namun telah memerintahkan Kasi Pidana Umum (Pidum), Yuda Alasta SH, untuk merespons surat dimaksud.

Informasi yang dihimpun Espos, satu-satunya jaksa yang menangani kasus Lanjar adalah Kasi Intel Eko Kuntadi SH. Dia diketahui merupakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara kecelakaan lalu lintas tersebut. Tetapi ketika dikonfirmasi, Eko justru mengelak dan sama sekali mengaku tidak mengetahui perihal pemanggilan dirinya oleh Kejakti Jateng di Semarang.

try

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya