SOLOPOS.COM - ilustrasi lapor polisi (JIBI/dok)

LAPOR POLISI--Kepala SMPN 3 Jatinom, Warsito (baju lurik) melaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Insani, Eko Gunawan, 30; wartawan Suara Koran Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhtadi, 35; dan wartawan Tabloid Lacak, Danu Suparmin, 36, ke Polres Klaten, Kamis (27/10/2011). (JIBI/SOLOPOS/Moh Khodiq Duhri)

Klaten (Solopos.com)–Kepala SMPN 3 Jatinom, Warsito melaporkan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Insani, Eko Gunawan, 30; wartawan Suara Koran Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhtadi, 35; dan wartawan Tabloid Lacak, Danu Suparmin, 36, ke Polres Klaten, Kamis (27/10/2011).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Eko Gunawan merupakan warga Desa Jagalan, Jogosetran, Kalikotes. Muhtadi merupakan wartawan Suara KPK yang tinggal di Wedi, Klaten. Sementara Danu Suparmin merupakan wartawan Tabloid Lacak yang juga tinggal di Wedi, Klaten.

Ketiganya dilaporkan ke polisi atas tindakan pemerasan yang dilakukan kepada Warsito pascapemberitaan surat kabar mingguan Joglo Pos pada Senin (18/7/2011) silam. Surat kabar itu memuat berita bahwa SMPN 3 Jatinom kehilangan laptop setelah kedatangan tiga orang di atas pada Rabu (13/7/2011).

“Semula mereka datang ingin mengonfirmasi perihal (SE) Bupati tentang larangan pungutan sekolah menjelang kelulusan. Tetapi, setelah kedatangan mereka, kami kehilangan laptop,” urai Warsito.

Merasa dirugikan atas pemberitaan itu, tiga orang tersebut lalu meminta ganti rugi kepada Warsito.

Kepala Dinas Pendidikan Klaten, Sunardi berusaha menyelesaikan konflik tersebut dengan menggelar mediasi pada Selasa (19/7/2011) di kantor dinas. Sunardi berharap kasus tersebut bisa diselesaikan dengan damai.

Namun, ketiga orang tersebut meminta ganti rugi sejumlah uang seharga mobil Taruna.

“Mobil Taruna itu milik adik saya sehingga saya tidak bisa memberikan. Mereka lalu meminta uang Rp 75 juta. Saya jawab tidak punya uang sebesar itu. Saya diancam dilaporkan ke polisi atas kasus pencemaran nama baik. Saya lalu menyanggupi memberi uang Rp 6 juta,” ujar Warsito saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten.

Wasito menjelaskan, uang senilai Rp 6 juta tersebut diberikan dua tahap. Senilai Rp 3 juta itu diberikan pada Sabtu (30/7/2011), sementara Rp 3 juta sisanya diberikan setelah Hari Raya Idul Fitri.

”Uang tersebut bukan uang sekolah tetapi milik saya pribadi,” tukas Warsito.

Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja melalui Kasat Reskrim Klaten, AKP Rudi Hartono mengatakan laporan dari Warsito akan ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Dalam jangka dekat, Polres Klaten akan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

(mkd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya