Soloraya
Rabu, 7 Oktober 2020 - 17:29 WIB

Omnibus Law UU Cipta Kerja Jadi Polemik, Ketua Ormas Tikus Pithi Hanata Baris: DPR Harus Beri Penjelasan

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tuntas Subagyo (Solopos.com-Kurniawan)

Solopos.com, SOLO -- Ketua Ormas Panji-Panji Hati yang lebih dikenal dengan Tikus Pithi Hanata Baris, Tuntas Subagyo, ikut mengomentari Omnibus Law UU Cipta Lapangan Kerja yang baru saja disahkan pemerintah dan menjadi polemik.

Ia menilai ada beberapa hal yang kurang bermanfaat bagi rakyat, utamanya kalangan pekerja, pada substansi UU Cipta Kerja.

Advertisement

15 Oktober Boyongan, Pedagang Pasar Klewer Timur Solo Segera Dapat Pembagian Kios

“Seperti pengurangan cuti dan lain-lain, juga yang menimbulkan kontroversi tentang kontrak jangka panjang dan pesangon,” tuturnya kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (7/10/2020).

Advertisement

“Seperti pengurangan cuti dan lain-lain, juga yang menimbulkan kontroversi tentang kontrak jangka panjang dan pesangon,” tuturnya kepada Solopos.com melalui pesan Whatsapp (WA), Rabu (7/10/2020).

Ketua Ormas Tikus Pithi itu menilai seharusnya DPR memberikan penjelasan secara gamblang perihal substansi atau pasal-pasal pada Omnibus Law UU Cipta Kerja. Dengan begitu tidak terjadi simpang siur informasi perihal substansi dan implikasi UU tersebut.

Mobil Nyungsep Ke Selokan Jalan Ponorogo-Madiun, Bapak dan Anak Terluka

Advertisement

Menurut Tuntas, banyak anggota ormas Tikus Pithi Hanata Baris yang berstatus pekerja atau buruh dan pastinya terdampak produk Omnibus Law Cilaka. Mereka membutuhkan penjelasan ihwal UU tersebut.

Pencuri Tertangkap Basah Ambil Uang Rp4 Juta Dari Kotak Amal Masjid Pasar Legi Solo

“Prinsip kami selama UU itu bermanfaat bagi masyarakat khususnya buruh ya kami mendukung. Kalau menyengsarakan rakyat ya kami sangat tidak mendukung,” tegasnya.

Advertisement

Perjuangan Rakyat

Perihal maraknya aksi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja, Ketua Tikus Pithi itu menilainya sebagai bentuk perjuangan rakyat utamanya kaum buruh. Menurutnya, harkat dan kesejahteraan kaum buruh sudah saatnya ada peningkatan.

Pria Jantiharjo Karanganyar Nekat Nyolong Celana Dalam Wanita Demi Puaskan Fantasi

“Harus diperjuangkan kalau sekiranya [peraturan] merugikan buruh. Kesejahteraan buruh harus dinaikkan,” urainya.

Advertisement

Cara menaikkan harkat dan kesejahteraan buruh menurut Tuntas bukan dengan menambahi undang-undang atau mengubah undang-undang yang hanya untuk kepentingan pengusaha.

Sah! UNS Solo Resmi Jadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum

Tuntas menekankan pentingnya melihat kebutuhan riil buruh secara khusus, bukan secara umum. “Banyak sekali anggota kami adalah buruh,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif