Soloraya
Minggu, 7 Januari 2024 - 17:54 WIB

OPD di Sragen Dilarang Angkat Pegawai Non-ASN, Begini Aturannya

Tri Rahayu  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto, seusai dilantik Bupati Sragen di Pendapa Sumonegaran Sragen, Selasa (1/11/2022). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN—Seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen, termasuk tiga RSUD milik Pemkab Sragen dilarang mengangkat pegawai non-aparatur sipil negara (ASN).

Sejumlah tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih dapat menjalankan tugas sampai Desember 2024 mendatang.

Advertisement

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat No. 800/9241/24/2023 tertanggal 22 Desember 2023 lalu. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Hargiyanto tersebut ditujukan kepada Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, dan Direktur RSUD se-Sragen.

Sekda Sragen Hargiyanto saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/1/2024), membenarkan mengeluarkan surat itu. Surat itu dikeluarkan Sekda berdasarkan ketentuan Pasal 65 UU No. 20/2023 tentang ASN.

Advertisement

Sekda Sragen Hargiyanto saat dihubungi Solopos.com, Minggu (7/1/2024), membenarkan mengeluarkan surat itu. Surat itu dikeluarkan Sekda berdasarkan ketentuan Pasal 65 UU No. 20/2023 tentang ASN.

Berdasarkan UU tersebut menerangkan pejabat di instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hargiyanto juga mendasarkan suratnya pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No. B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 yang menyebutkan hal status dan kedudukan eks tenaga honorer K-2 dan tenaga non-ASN.

Advertisement

Dalam pengalokasian anggaran itu, tulis Hargiyanto, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima tenaga non-ASN selama ini.

“Kepala perangkat daerah, kepala unit kerja, atau pejabat pembuat komitmen dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau melakukan perjanjian kerja dalam bentuk apa pun untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN yang kosong karena telah diangkat sebagai ASN [CPNS/PPPK] atau karena sebab-sebab lainnya,” tulis Hargiyanto.

Dalam surat itu, pejabat yang mengangkat pegawai non-ASN dikenakan sanksi sesuai aturan perundang-undangan. Tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan tenaga non-ASN dalam basis data BKN masih dapat menjalankan tugas sampai Desember 2024 dan alokasi pembiayaannya masih dapat diajukan dalam APBD 2024. “Untuk kebijakan seterusnya, kami belum bisa berbicara,” ujar dia.

Advertisement

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Kurniawan Sukowati, membenarkan adanya Surat Edaran Sekda Sragen tentang Larangan Mengangkat Pegawai Non-ASN tersebut.

Dia menyatakan aturan tersebut sesuai peruntukan dalam surat itu. “Ketentuan tentang tenaga non-ASN sesuai dengan surat itu menunggu dari pemerintah pusat. Pengurangan non-ASN terjadi karena diterima menjadi PPPK [pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja],” ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif