SOLOPOS.COM - Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama (tengah) bersama Wakapolres Kompol Iskandarsyah (kiri) dan jajaran Satresnarkoba Polres Sragen memeriksa barang bukti saat ungkap kasus narkotika di Mapolres Sragen, Selasa (4/4/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen berhasil membekuk lima pengedar dan pengguna sabu-sabu. Mereka terjaring Operasi Bersinar Candi yang berlangsung selama 20 hari terhitung dari 9-28 Maret 2023.

Tiga tersangka di antaranya merupakan tersangka target operasi (TO) yang ditetapkan Polda Jateng dan dua tersangka lainnya merupakan non-TO. Ungkap kasus tersebut disampaikan Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama, di Mapolres, Selasa (4/4/2023). Rilis ungkap kasus tersebut dilakukan seusai jumpa pers secara virtual bersama Kapolda Jateng.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Alhamdulillah dari hasil Operasi Bersinar Candi 2023 berhasil mengungkap tiga tersangka yang menjadi TO dengan barang bukti sabu-sabu di atas 1 gram dan dua orang tersangka non-TO dengan barang bukti kurang dari 1 gram sabu-sabu,” jelas Kapolres didampingi Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti.

Barang bukti  sabu-sabu paling banyak yakni seberat 1,13 gram disita polisi dari salah satu tersangka TO. Dalam kesempatan itu Kapolres tidak bisa menunjukkan barang bukti sabu-sabu karena sudah dikirim ke Unit Forensik Polda Jateng. Para tersangka mendapatkan barang terlarang itu dari luar Sragen. Selain menggunakan, mereka juga mengedarkan sabu-sabu itu.

Kelima tersangka itu terdiri atas tiga warga Sragen, satu warga Solo, dan satu warga Karanganyar. “Ini menjadi ikhtiar kami bahwa tidak ada ruang sekecil apa pun untuk peredaran narkoba di Sragen, baik pengguna maupun pengedar. Efek narkoba ini berbahaya. Kami berkomitmen untuk menindak peredaran narkoba secara massif karena narkoba menjadi musuh bersama,” jelasnya.

Berdasarkan laporan dari Satresnarkoba Polres Sragen, kelima tersangka masing-masing berinsial AS, 39, warga Bejen Karanganyar (TO); VBD, 25, warga Puro, Karangmalang, Sragen (TO); AYP, 24, warga Puro, Karangmalang, Sragen (TO); LPD, 40, warga Serengan, Solo; dan N, 23, warga Sragen Kulon, Sragen.

Ketentuan Target Operasi

Kapolres menyatakan bagi tersangka TO dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 Tahun penjara. Sedangkan untuk pengguna atau tersangka non-TO, ujar dia, dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman 2 tahun penjara.

Kapolres sempat menanyai salah satu tersangka, VBD, yang mengaku sudah dua tahun bermain narkoba. Dia mengenal narkoba karena pergaulan dan membelinya dari seorang bandar yang tidak dikenalnya di Gemolong dengan cara transfer uang dulu. Dia membeli 1 gram sabu-sabu seharga Rp1 juta. Barang itu kemudian dijual kembali dengan harga Rp1 juta tetapi beratnya dikurangi.

Kasatresnarkoba, AKP Rini Pangestuti, mengatakan penentuan TO dari Polda Jateng. Polres Sragen mendapat tugas menangkap tiga TO. Dia menyebut TO di Solo itu ada sembilan kasus, Sukoharjo  empat kasus, dan Wonogiri  dua kasus. Tersangka yang menjadi TO adalah yang  memiliki barang bukti minimal di atas 1 gram sabu-sabu. Kalau ganja harus minimal 5 gram.

“Kalau barang buktinya di bawah itu masuk non-TO,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya