Dandim 0725/Sragen, Letkol (Inf) R Wahyu Sugiarto, dalam kesempatan itu mengaku menerima laporan hasil operasi penegakan ketertiban ditemukan beberapa kendaraan roda dua yang kurang memenuhi standard, di antaranya surat izin mengemudi (SIM) belum diperpanjang, lampu tidak dinyalakan, ban tidak layak pakai dan seterusnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, perlu diberi peringatan keras dari pimpinan lapangan operasi penegakan ketertiban, yakni Kapten (Inf) Suwandi. Khusus untuk anggota yang belum memiliki SIM maupun yang akan memperpanjang SIM, sambung dia, akan didata dan dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Sragen.
“Dengan adanya operasi penegakan ketertiban melalui pemeriksaan fisik dan administrasi kendaraan diharapkan dapat mengurangi terjadinya pelanggaran sekecil mungkin. Di samping itu untuk mengeliminasi terjadinya kecelakaan di jalan raya. Apalagi di musim penghujan cukup rawan terjadinya kecelakaan karena jalan licin. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala dan terus menerus sesuai dengan petunjuk dan perintah komando atas,” tegasnya. JIBI/SOLOPOS/Tri Rahayu