Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Satu dari tiga tersangka yang masih ditahan di Mapolres Sukoharjo termasuk residivis, yakni Adik Septya Sundhara alias Jukir, 19, warga Sukoharjo. Jukri ditangkap tim reskrim di Cililitan, Jakarta Timur. Dua tersangka lain, Andi Lutfi Pic alias Kendil, warga Baki, Sukoharjo ditangkap di Terminal Tirtonadi, Solo dan tersangka Afib Sholihin alias Copet, 24, warga Gatak, Sukoharjo ditangkap di rumahnya.
Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Sukoharjo Kompol Amingga Meilana Primastito mewakili Kapolres AKBP Ade Sapari di Mapolres setempat, Jumat (8/2/2013). Didampingi Kasubbag Humas AKP Widodo dan Kaurbinops Reskrim, Iptu Parwanto, Wakapolres menjelaskan, tiga tersangka yang sudah dilimpahkan ke instansi lain adalah Ardian TN alias Tontor, warga Sugihan, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, Maximiano Maria Gusmao, 21, mahasiswa di PTS Jogja dan Agus Wibowo alias Wowok, 30, warga Sudiro Prajan, Jebres, Solo.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Wakapolres, tersangka Adik alias Jukri telah 19 kali melakukan pencurian. Menurutnya, ke-19 lokasi tersebar di empat kabupaten di Soloraya. Yakni di Sukoharjo di sembilan tempat, di Karanganyar di enam lokasi, di Wonogiri tiga lokasi dan di Surakarta melakukan aksi curanmor di satu tempat. Dalam melakukan aksinya, ujar Wakapolres, tersangka Jukri melibatkan dua temannya yakni Ardian dan Maximiano Maria Gusmao, 21, mahasiswa sebuah PTS di Jogjakarta.
“Terungkapnya peran Jukri setelah polisi menangkap tersangka Ardian TN alias Tontor, 20, warga Sugihan, Bendosari, Sukoharjo. Modus curanmor dengan menduplikat kunci sepeda motor yang akan menjadi sasaran. Sepeda motor hasil curian dijual melalui situs online. Untuk itulah polisi menetapkan tersangka Gusmao sebagai penadah.”
Ditambahkan oleh Kaurbinops Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Parwanto, pengakuan tersangka, sepeda motor hasil curian dijual antara Rp750.000 hingga Rp1 juta/unit. “Semua sepeda motor milik korban berhasil diamankan walau sudah dibeli orang lain. Satu barang bukti sepeda motor dalam bentuk kerangka, sepertinya mau dijual secara protolan.”
Tersangka Jukri mengaku mendapatkan bagian senilai Rp200.000 hingga Rp300.000/unit dari hasil penjualan sepeda motor curian. Sedangkan tersangka Afib dan Andi mengaku baru sekali mencuri sepeda motor.