SOLOPOS.COM - Ilustrasi Melanggar Marka Batas Kendaraan Berhenti (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Melanggar Marka Batas Kendaraan Berhenti (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Melanggar Marka Batas Kendaraan Berhenti (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak 2.292 pelanggar lalu lintas ditilang selama Operasi Patuh Jaya yang digelar serentak pada 4-17 Juli 2013. Operasi Patuh Jaya diprioritaskan melakukan penindakan terhadap pengguna sepeda motor yang melanggar aturan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Suwarsi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan penindakan dilakukan terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Misalnya, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan.

“Jadi prioritas utama penindakan pelanggaran lalu lintas terutama yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas,” ujarnya saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (12/7/2013).

Selain itu, pihaknya juga menyasar kendaraan berat yang melanggar tonase. Truk-truk yang memuat barang melebihi tonase bakal ditilang lantaran dapat membahayakan pengguna kendaraan bermotor lainnya. Pola pelaksanaan Operasi Patuh Jaya dilakukan dengan sistem hunting atau berburu. Artinya, petugas bakal disebar di setiap jalan untuk memantau pengguna kendaraan bermotor yang melanggar aturan. Menurutnya, operasi Patuh Jaya digelar sebagai rangkaian Operasi Ketupat Candi yang dilaksanakan selama perayaan Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya