Soloraya
Minggu, 28 Juli 2013 - 00:27 WIB

OPERASI PEKAT : 3 Pasangan Ditangkap di Pasar Kayu Sonolayu Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi operasi Pekat di wilayah Soloraya beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi operasi Pekat di wilayah Soloraya beberapa waktu lalu. (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com BOYOLALI –– Operasi pekat (penyakit masyarakat) menjaring satu perempuan yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 3 pasangan tak resmi terjaring. Operasi Pekat  dilaksanakan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Boyolali di wilayah itu, Jumat (26/7/2013) malam.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Sabtu (27/7), satu perempuan yang diduga PSK itu terjaring tim Satpol PP saat menyisir kawasan Terminal Sunggingan Boyolali. Perempuan tersebut diketahui pernah terjaring dalam operasi serupa yang digelar Satpol PP sebelumnya, beberapa waktu lalu.

Sementara saat menyambangi kawasan Pasar Kayu Sonolayu, tim menangkap basah tiga pasangan tak resmi di kawasan itu. Dua pasangan di antaranya bahkan ditemukan tim tengah berada di dalam satu bilik di pasar tersebut.

Kepala Satpol PP Boyolali, Bony Facio Bandung, ketika dimintai konfirmasi wartawan, Sabtu, membenarkan dilaksanakannya operasi tersebut. Dijelaskan dia, kegiatan itu merupakan kelanjutan dari operasi serupa yang dilaksanakan Rabu (24/7) malam.

Advertisement

“Kegiatan itu kami mulai sekitar pukul 22.00 WIB,” ujar Bony didampingi stafnya, Tri Joko Mulyono.

Operasi dilaksanakan dengan menyisir kawasan perkotaan di sejumlah titik yang dinilai rawan menjadi tempat aksi pekat. Dimulai dari kawasan Terminal Sunggingan, Pasar Sunggingan, Taman Kota Sonokridanggo dan Pasar Kayu Sonolayu. Setelah itu dilanjutkan penyisiran hingga wilayah Mojosongo.

Terhadap satu perempuan yang diduga PSK tersebut dan tiga pasangan tak resmi yang terjaring dalam operasi itu, Bony menjelaskan pihaknya mendata identitas yang bersangkutan, memberikan pembinaan serta meminta mereka membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka.

Advertisement

“Kami tindak di tempat dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” imbuh Tri Joko.

Sebelumnya, Rabu (24/7) malam, Satpol PP juga menggelar operasi yang sama dan menindak lima warga Desa Mudal, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, yang terjaring dalam operasi itu. Kelima warga tersebut kedapatan tengah berpesta minuman keras (miras) ketika tim Satpol PP menyisir kawasan Taman Kota Sono Kridanggo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif