Soloraya
Rabu, 8 Juni 2016 - 22:48 WIB

OPERASI PEKAT KLATEN : PN Menggelar Sidang Malam, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Beberapa pasangan yang terjaring Operasi Pekat disidangkan di Pengadilan Negeri, Selasa (12/5/2015) siang. (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Operasi pekat Klaten, PN Klaten memilih sidang pada malam hari untuk menangani kasus tipiring.

Solopos.com, KLATEN–Pengadilan Negeri (PN) Klaten menggelar sidang pada malam hari, 31 Mei-13 Juni. Sidang malam hanya berlaku untuk penanganan kasus tindak pidana ringan (tipiring) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat).

Advertisement

Pelaksana Humas PN Klaten, Arief Winarso, mengatakan sidang malam dimaksudkan untuk mendukung kegiatan polisi yang saat ini menggelar operasi pekat. Sesuai aturan, polisi tak bisa melakukan penahanan kepada para pelaku tipiring.

“Sebelumnya polisi meminta ketika ada penangkapan kasus tipiring, bisa disidangkan saat itu juga. Makanya, untuk memaksimalkan operasi pekat selama Ramadhan, kami layani sidang saat malam. Dalam perkara tipiring, polisi tidak boleh melakukan penahanan,” kata Arief saat ditemui di PN Klaten, Rabu (8/6/2016).

Sidang malam digelar hingga pukul 22.00 WIB. Sejak 31 Mei lalu, PN Klaten sudah menggelar sidang untuk puluhan kasus tipiring. Hingga Selasa (7/6/2016), ada 66 perkara tipiring yang ditangani PN Klaten hasil operasi pekat dengan beberapa diantaranya disidangkan saat malam.

Advertisement

“Kalau tertangkap sore, malam bisa langsung disidangkan. Tetapi, kalau sudah terlalu malam, ya sidang digelar esok hari. Selama ini sudah banyak yang digelar untuk sidang tipiring yang digelar malam seperti para pengamen, kupu-kupu malam, dan penjual miras,” jelas dia.

Arief mengatakan PN Klaten hampir setiap hari menanganai kasus tipiring terutama mereka yang terjerat miras. Ia tak tahu pasti para pelaku terutama penjual miras tak kapok meski sudah mendapatkan hukuman denda maksimal.
“Hampir setiap hari itu hasil operasi miras datang ke PN untuk disidangkan. Padahal, denda yang diterapkan sudah dimaksimalkan. Bahkan, ada yang mendapat denda hingga Rp10 juta karena sudah sering tertangkap,” ungkap dia.

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan operasi pekat digelar hingga 13 Juni mendatang. Ia menjelaskan diluar operasi pekat yang sudah dijadwalkan, operasi serupa bakal digelar rutin. “Diluar operasi pekat, kami terus lakukan operasi. Banyak tindak kriminalitas itu diawali dari mengonsumsi miras,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif