SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KARANGANYAR — Sebanyak tiga pasangan mesum terjaring dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) Bulan Ramadan yang digelar jajaran aparat Polsek Karanganyar pada Sabtu (27/7/2013) siang.

Ketiganya pasangan tersebut tertangkap basah tengah berduaan di dalam kamar saat polisi merazia Hotel Kendedes, Tegalgede, Karanganyar sekitar pukul 12.00 WIB. Saat polisi menggeledah kamar, ketiga pasangan mesum itu kedapatan telah berpakaian tak lengkap.
Sebagian pasangan bahkan mencoba bersembunyi di bawah tempat tidur untuk mengelabuhi polisi. Namun, mereka berhasil ditangkap dan langsung digelandang ke Mapolsek Karanganyar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sebenarnya kami bermaksud merazia miras [minuman keras] dan petasan, tapi setelah berkeliling kami tidak menemukan. Akhirnya, kami memutuskan merazia hotel melati dan malah mendapati ketiga pasangan mesum itu,” ungkap Kapolsek Karanganyar, AKP Joko Waluyono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo kepada Solopos.com, Sabtu siang.

Joko menguraikan pasangan mesum yang terjaring razia adalah seorang petani asal Karangpandan berinisial SW, 67, berpasangan dengan seorang ibu rumah tangga berinisial WN, 68. Selain itu, polisi juga menangkap seorang pemuda asal Jetis, Jaten, ST, 29, bersama pasanganya DU, 20, warga Ngringo, Jaten. Sepasang pelajar SMK di Karanganyar, WR, 17, warga Desa Daung, Matesih, dan HG, 17, warga Buluhrejo, Mojogedang juga tertangkap basah saat berduaan di dalam kamar hotel.

Menurut Joko, seluruh pasangan mesum yang digelandang ke Mapolsek bukanlah pasangan suami-istri. Hal tersebut diketahui dari pendataan identitas yang dilakukan oleh petugas di Mapolsek.

Meski telah melakukan tindakan asusila, lanjut Joko, ketiga pasangan itu tak dapat dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Oleh sebab itu, pihaknya akan memanggil keluarga keenam oknum tersebut untuk melakukan identifikasi dan pembinaan. Selanjutnya, pelaku diminta membuat surat pernyataan tak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya