SOLOPOS.COM - Ado Haryanto saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (22/7/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Ado Haryanto saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (22/7/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Ado Haryanto saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar, Senin (22/7/2013). (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR — Aparat kepolisian menangkap pelaku perjudian jenis capjiki, Ado Haryanto, warga Kelurahan Popongan, Kecamatan Karanganyar, Minggu (21/7/2013) sekitar pukul 21.00 WIB. Modus transaksi judi dilakukan secara tertutup melalui telepon seluler (ponsel).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Senin (22/7/2013) menyebutkan tersangka ditangkap petugas saat merekap transaksi perjudian dari pembeli. Selama ini, tersangka merupakan target operasi kepolisian lantaran menjadi pemain lama perjudian capjiki. Dalam sehari, aksi judi yang dilakukan sebanyak tujuh kali.

Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Agus Sulistiyanto, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, mengatakan berdasarkan informasi masyarakat, rumah tersangka kerap menjadi tempat transaksi perjudian jenis capjiki. Petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka saat merekap transaksi perjudian.

“Informasinya dari masyarakat, petugas lalu menyelidiki dan menangkap tersangka,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin siang.

Modusnya, lanjut Kasatreskrim, seluruh transaksi judi dilakukan menggunakan ponsel. Pembeli memasang taruhan dengan mengirimkan pesan singkat atau SMS melalui ponsel. Uang taruhan akan diambil kurir dan dikumpulkan oleh tambang judi.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai senilai Rp1.670.000, satu unit ponsel, enam buku rekapan judi dan alat tulis. “Kami masih memburu bandar judi yang kemungkinan masih berada di Karanganyar. Modusnya dilakukan tertutup melalui ponsel,” jelasnya.

Sementara tersangka Ado Haryanto, mengaku ia berprofesi sebagai juru parkir (jukir). Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi maka ia memutuskan menjadi tambang judi. Dalam sehari, rata-rata Ado dapat mengantongi penghasilan sekitar kurang lebih Rp250.000.

Dia mengaku tak mengetahui identitas diri bandar judi lantaran uang taruhan diambil oleh kurir.
“Tidak tahu sama sekali, uang taruhan diambil langsung oleh kurir. Saya hanya bertugas merekap transaksi judi,” tambahnya. Tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya