SOLOPOS.COM - Polsek Selogiri menunjukkan 43 botol berisi vodka dan ciu yang disita saat operasi minuman keras (miras) di Dusun Krisak Kulon, Desa Singodutan, Selogiri, Selasa (12/5/2015). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Operasi pekat oleh Polsek Wonogiri berhasil menyita puluhan botol minuman keras.

Solopos.com, WONOGIRI Polsek Selogiri menyita minuman keras (miras) jenis vodka yang dikemas dalam 43 botol berukuran 250 mililiter dalam razia miras, Selasa (12/5/2015). Selain vodka, polisi juga menyita miras jenis ciu sebanyak 4,5 liter.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Polsek (Kapolsek) Selogiri, AKP Muhamad Kariri, mengatakan miras jenis vodka dan ciu itu disita dari seorang penjual bernama Sudaryono, 50, warga RT 003/RW 005, Dusun Krisak Kulon, Desa Singodutan, Selogiri. Sudaryono diketahui sering memasok miras ke sejumlah kafe di Wonogiri.

“Modus pelaku menjual miras menunggu pesanan. Setelah ada yang memesan baru miras diantarkan ke lokasi,” ujar Kariri saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (12/5/2015).

Sudaryono juga diketahui sering menjual miras di perumahan. Saat dirazia, miras tersebut disembunyikan di bawah tempat tidur rumahnya. Sudaryono mengaku baru sepekan ini menjual miras.

Kapolsek menambahkan Sudaryono dikenai pasal tindak pidana ringan (tipiring). Razia miras akan terus dilakukan menjelang Ramadan.

Sementara itu, dalam razia serupa yang digelar pada hari yang sama, jajaran Polsek Wonogiri menyita 25,5 liter miras jenis ciu dari seorang penjual di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri. Sama seperti penjual miras di Selogiri, penjual miras tersebut, Mardiyanto, 39, warga Kelurahan Girititrto, Wonogiri, juga dijerat pasal tipiring dan akan disidang pada Kamis (21/5/2015).

Kapolsek Wonogiri, AKP Suwono, mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, mengatakan ciu itu dikemas dalam botol bekas air mineral isi 1,5 liter.

“Razia pekat digelar seiring makin dekatnya masa pengumuman kelulusan anak sekolah,” jelas dia.

Modus penjualan miras di Giritirto yakni dengan menjajakan miras secara sembunyi-sembunyi dan selektif dalam melayani pembeli. Miras disimpan di kolong tempat tidur.

Sebelumnya, pada pekan lalu Polsek Kismantoro juga menggelar razia miras dan menyita 52 liter ciu dan arak putih. Kapolsek Kismantoro, AKP Darmanto, mengatakan miras disita dari toko milik Tony, 35, warga Desa Pucung, Kismantoro. “Penjual miras sudah menjalani persidangan dan didenda senilai Rp800.000,” kata AKP Darmanto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya