SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO — Memperingati hari lahir teman biasanya dilaksanakan dengan mengucapkan selamat seraya mendoakan agar ia dapat mencapai cita dan cinta yang didamba. Adanya pesta ulang tahun (ultah) dapat menambah kemeriahan suasana. Namun, tidak demikian halnya dengan delapan pemuda ini.

Mereka memperingati ultah seorang teman justru dengan menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu. Akibatnya, bukannya kesenangan tetapi hukuman yang mereka dapatkan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Aparat Polsek Pasar Kliwon menjaring mereka saat kedapatan berpesta miras di tepi Jl. Mayor Kusmanto, Kampung/Kelurahan Kedung Lumbu, Pasar Legi, Solo, Jumat (1/11/2013) dini hari.

Para pemuda itu merupakan warga Semanggi, Pasar Kliwon. Mereka terdiri atas, Maryadi, 20; Ari, 20; Bayu, 20; Pardi, 30; dan Agil, 19. Sedangkan tiga teman mereka lainnya adalah Ivan, 20; Bagus, 26; dan Sandi, 27. Sedianya para pelaku penyakit masyarakat (pekat) tersebut digelar di Mapolsek Pasar Kliwon, Jumat pagi.

Sebelum digelar mereka tampak berkumpul di sebuah ruangan dekat ruang kerja Kanitreskrim, Iptu Teguh Sujadi. Salah satu petugas memberikan pembinaan kepada mereka. Para pemuda itu hanya menunduk dan sesekali mengangguk-anggukkan kepala sembari mendengarkan apa yang disampaikan petugas.

Tak berselang lama Teguh meminta mereka keluar ruangan dan berdiri di halaman tengah. Semula mereka bersikap biasa saat keluar. Bahkan, mereka tampak percaya diri dengan berpakaian rapi. Namun, mereka seketika menutupi muka dengan tangan atau pakaian ketika melihat salah satu pewarta merekam aktivitas mereka dengan handycam.

Salah satu pemabuk, Maryadi, kepada wartawan mengatakan, ia ikut pesta miras karena diundang temannya. Temannya itu mengundangnya untuk merayakan ultah seseorang.

Rupanya bukan hanya ia yang mendapatkan informasi itu. Tujuh teman Maryadi juga mendapat kabar serupa. Mereka pun akhirnya berkumpul di tepi jalan tak jauh dari kantor Bank Panin.

“Saat kami tiba di sana [TKP] sudah ada ciu. Ciu itu kami minum bersama. Sebelum habis ada patroli, lalu kami ditangkap. Kami tidak membuat keributan, wong cuma ikut merayakan ultahnya teman dari teman saya kok. Apes, yang punya acara enggak ketangkap, tapi malah kami yang ketangkap,” aku Maryadi.

Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi, menerangkan para pemuda itu ditangkap saat petugas berpatroli di Jl. Mayor Kusmanto. Saat melintas petugas mendapati sejumlah pemuda yang sedang berkumpul. Saat didekati ternyata mereka sedang berpesta miras. Para pelaku dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

“Kami juga sudah memanggil orang tua mereka, biar para orang tua tahu anak mereka berkelakuan tidak terpuji. Selanjutnya diharapkan para orang tua memberikan pembinaan yang lebih intensif, agar perbuatan itu tidak terulang lagi,” terang Nur didampingi Teguh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya