Soloraya
Kamis, 24 November 2011 - 16:15 WIB

Operasi yustisi bidik kos-kosan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi. (dok Solopos)

Solo (Solopos.com)–Warga penghuni kos-kosan di Kota Solo siap-siap didatangi tim gabungan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) dan Polresta Solo dalam operasi yustisi kartu tanda penduduk (KTP) yang akan digelar dalam waktu dekat ini.

ilustrasi. (dok Solopos)

Advertisement

Operasi yustisi KTP sudah dimulai oleh tim gabungan tersebut sejak dua hari lalu di Jongke, Pajang, Laweyan.

“Operasi yustisi di kos-kosan ini penting karena di Solo kan pelajar banyak yang berasal dari luar daerah. Banyak juga yang sudah mahasiswa dan wajib memiliki KTP sebagai kartu identitas,” ungkap Kepala Satpol PP Kota Solo, Sutarjo, saat ditemui wartawan di Balaikota, Kamis (24/11/2011).

Mengenai perlakuan terhadap penghuni kos tersebut, Sutarjo memastikan tidak akan ada pembedaan. Operasi yustisi tersebut sifatnya masih sebatas sosialisasi dan pembinaan, sedangkan sanksi denda maksimal Rp 50.000 belum diberlakukan. Kemungkinan sanksi denda itu baru akan diberlakukan mulai tahun 2012.

Advertisement

(shs)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif