SOLOPOS.COM - ilustrasi (dok)

ilustrasi (dok)

SOLO--Perusahaan operator seluler telekomunikasi bisa terkena sanksi denda maksimal Rp50 juta, jika dinilai melanggar sejumlah pasal yang mengatur tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi. Aturan tersebut nantinya dituangkan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Sony Warsito mengemukakan dalam proses pembahasan Raperda tersebut, Pansus telah memasukkan sejumlah sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap perusahaan operator seluler telekomunikasi yang dinilai melanggar aturan.

“Sanksinya bisa berupa sanksi administrasi, baik itu untuk kasus perdata ataupun pidana, hingga sanksi denda maksimal Rp50 juta. Melalui pembahasan Raperda kami telah sepakat akan mengambil semua yang terkait sesuai dengan aturan yang berlaku. Namun perkembangannya nanti seperti apa, masih terus kami bahas,” terang Sony ketika ditemui wartawan di ruang Komisi I DPRD Kota Solo, Jumat (9/3/2012).

Selain sanksi, Sony menyebutkan sejumlah pasal lain dalam Raperda itu mengatur tentang keberadaan menara bersama dengan zonanisasi. Konsep menara bersama itu dilatarbelakangi banyaknya menara telekomunikasi yang pendiriannya tidak berizin. Sementara dari Pemkot, tidak ada pengawasan dan kontrol untuk mengendalikan semakin menjamurnya menara tersebut. Bahkan saat ini Pemkot tidak memiliki data akurat tentang jumlah menara telekomunikasi yang ada di Kota Bengawan.

Terpisah, anggota Pansus Raperda Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Asih Sunjoto Putro menjelaskan menara bersama dikonsep agar Kota Solo ke depan tidak menjadi hutan tower.

“Masih kita bahas tentang konsep dan sistem dari menara bersama itu. Yang jelas, Raperda ini akan mengatur cara pendirian menara telekomunikasi,” kata Asih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya