SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Ada pemandangan tak lazim pada sidang pembacaan putusan kasus pencurian minimarket Alfa Omega Baturetno di Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri, Selasa (28/9). Terdakwa yang biasanya hanya berlima, kemarin datang berenam. Orang yang keenam sebenarnya bukanlah terdakwa namun harus bersama para terdakwa karena usianya baru beberapa hari.

Bayi yang kulitnya masih merah terbungkus selimut warna kuning muda dan belum diberi nama itu ikut memasuki ruang sidang dengan digendong oleh ayahnya, Eko Usmanto, 30, yang merupakan salah satu terdakwa kasus pencurian itu. Sementara ibunya, Santi Rindu Anita, 30, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama, mengikuti di belakangnya bersama tiga terdakwa lainnya, Kristanti, 33, Isharyanto, 30, dan Darmono, 40.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kelima terdakwa merupakan warga Semarang, yang ditangkap polisi setelah mencuri susu bayi, susu untuk ibu hamil, aneka makanan ringan, semir rambut, dan sejumlah pak rokok di minimarket Alfa Omega, Baturetno, Wonogiri, Juni lalu. Saat ditangkap, Santi sedang mengandung enam bulan dan Jumat (24/9) lalu, ia melahirkan seorang bayi perempuan di Rumah Bersalin Mardi Waluyo, Wonogiri.

Di ruang sidang, Eko menunjukkan anak kelimanya itu kepada hakim yang memimpin sidang, Erly Soelistyarini. Erly pun sempat menggendong dan mengagumi bayi perempuan cantik itu, sebelum menyerahkannya kepada seseorang yang dititipi sementara kedua orangtuanya mengikuti persidangan.

Seolah memahami apa yang sedang terjadi dengan orangtuanya, bayi itu bersikap tenang selama sidang berlangsung. Ia digendong oleh seorang terdakwa kasus lain yang baru saja mengikuti persidangan di PN, kemarin. Ia hanya menangis sekali ketika lapar dan setelah diberi susu dari botol, bayi itupun kembali tenang.

Sementara itu, di ruang sidang, amar putusan dibacakan secara bergantian oleh ketua majelis hakim, Erly Soelistyarini dan hakim anggota, Siti Insyirah. “Tidak ada alasan pembenaran maupun permaafan dalam kasus ini. Namun, ada beberapa hal yang meringankan, di antaranya para terdakwa belum pernah dihukum dan ada seorang bayi yang harus dirawat,” ungkap Erly.

Berdasarkan hal tersebut, Erly mengatakan majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa, masing-masing selama lima bulan dipotong masa tahanan, serta membayar biaya perkara Rp 1.000/orang.

Para terdakwa masuk tahanan sejak 16 Juni 2010, dengan demikian baru akan keluar pada 16 November 2010. Kelimanya menyatakan menerima putusan itu.

Keluar dari ruang sidang dan kembali ke ruang transit tahanan PN, Santi tak kuasa menahan tangis. Apalagi setelah melihat bayinya yang digendong seseorang.

Dia pun menangis tersedu-sedu di pelukan suaminya. Mungkin ia tidak tega membayangkan bayinya harus melewatkan dua bulan pertama hidupnya dalam penjara.

Suharsih

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya