Soloraya
Kamis, 9 Agustus 2012 - 23:23 WIB

ORGANDA KLATEN Janji Aktifkan Kembali Angkudes

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi

Ilustrasi (Burhan Aris Nugraha/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN--Organisasi Angkutan Darat (Organda) Klaten, berjanji akan segera mengoperasikan kembali angkutan desa (Angkudes) yang melintasi wilayah Kecamatan Polanharjo dan Karanganom.

Advertisement

Pengoperasian kembali angkudes itu berdasar masukan dari sekolah di dua keamatan itu yang mengeluh karena banyaknya anak sekolah dibawah umur yang menggunakan sepeda motor ke sekolah.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Organda Klaten, Agus Supriyanto, kepada Solopos.com, Kamis (9/8/2012) pagi,  mengatakan sangat berterimakasih atas masukan dari sekolah-sekolah di dua kecamatan itu. Dirinya dalam waktu dekat ini segera melakukan rapat koordinasi bersama dengan anggota Organda Klaten dan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klaten untuk menentukan langkah selanjutnya.  “Dahulu wilayah itu sudah dilewati angkudes, tetapi berhenti sekitar dua tahun terakhir,” katanya.

Agus juga berharap dengan kembali dioperasikannya angkudes di wilayah tersebut mampu menekan penggunaan sepeda motor bagi anak-anak sekolah yang masih berusia dibawah 17 tahun. Selain itu Agus juga menghimbau kepada orang tua wali murid berperan aktif dalam pengawasan anak-anak mereka. Jangan sampai setelah adanya angkutan umum, wali murid masih mengijinkan anak-anaknya menggunakan sepeda motor saat berangkat ke sekolah.

Advertisement

“Anak dibawah umur biasannya belum bisa mengendalikan sepeda motor dengan baik, semoga saja angkutan ini bisa sebagai solusi praktis yang mampu memberikan kenyamanan  dan keamanan semua pihak,” tutup Agus.

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu Kasatlantas Polres Klaten AKP Yuswanto Ardi, melalui Kaur Bin Ops Iptu Jofian Wirnandi Wijaya, mengaku prihatin dengan adanya penggunaan sepeda motor oleh anak dibawah umur tersebut. Penggunaan sepeda motor oleh anak dibawah umur dinilai telah melanggar Pasal 81/ UU No 22/2009. Dalam undang-undang sudah diatur minimal pengguna sepeda motor harus berusia 17 tahun. Kepolisian mengaku akan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran tersebut demi keamanan dan kenyamanan berlalulintas.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif