SOLOPOS.COM - Ilustrasi aksi ormas (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Ormas membubarkan misa arwah di pendapa Penumping Solo.

Solopos.com, SOLO — Sekelompok organisasi kemasyarakatan (Ormas) membubarkan paksa kegiatan misa arwah atau sembayangan untuk memperingati 1.000 hari seorang yang sudah meninggal dunia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kegiatan itu dilaksanakan di Pendapa Kelurahan, Penumping, Laweyan, Selasa (6/9/2016) malam. Informasi dihimpun Solopos.com, kejadian tersebut terjadi pukul 19.00 WIB bermula ketika, Usula Yanita, 37, warga Penumping menggelar kegiatan misa arwah.

Namun, karena rumahnya terlalu sempit sedangkan warga yang diundang ratusan orang, akhirnya meminta izin kelurahan untuk menggunakan pendapa.

Setelah acara berjalan 30 menit tiba-tiba sekelompok ormas mendatangi pendapa dan membubarkan acara dengan dalih mengganggu orang yang sedang pengajian di masjid.

Jarak antara kantor kelurahan dengan masjid sekitar 50 meter. Warga panik setelah ormas masuk secara paksa ke dalam pendapa dan memporak-porandakan kursi.

Setelah itu, puluhan ormas membubarkan diri. Selang beberapa kemudian anggota Polisi Polsek Laweyan tiba di lokasi. Usula Yanita, mengatakan ada tiga alternatif lokasi untuk menggelar kegiatan misa arwah.

Ketiga tempat itu yakni rumah, gereja, dan pendapa kelurahan. Keluarga memilih pendapa kelurahan dengan pertimbangan yang diundang ada warga yang beragama Islam.

“Kami sudah mendapatkan izin dari kelurahan sehingga tidak seharusnya acara itu dibubarkan paksa,” ujar Yanita saat ditemui wartawan di rumahnya, Rabu.

Yanita mengatakan acara itu dimulai pukul 19.00 WIB tetapi baru berjalan 30 menit sudah didatangi puluhan anggota ormas membubarkan paksa acara. Warga Penumping sempat adu mulut dengan ormas sebelum akhirnya mereka membubarkan acara. “Kegiatan misa arwah itu untuk mengirim doa kepada ibu, Lestari. Dia [Lestari] adalah ibu saya,” kata dia.

Sementara itu, Camat Laweyan, Hendro Pramono, mengatakan kejadian di pendapa Penumping terjadi kesalahan miskomunikasi. Persoalan itu sekarang sudah diselesaikan dengan baik. Sebagai negara hukum seharusnya memegang teguh toleransi antar umat beragama.

“Kami sudah memintai keterangan Pak Lurah [Lasimin] dan benar sudah memberikan izin untuk menggelar acara itu. Warga yang punya acara meminjam pendapa karena rumahnya tidak cukup menampung tamu undangan,” kata dia.

Terpisah, Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, membenarkan kejadian tersebut. Menurut dia, tindakan ormas membubarkan paksa warga yang sedang melakukan kegiatan keagamaan tidak dibenarkan. Negara sudah melindungi warganya bebas menjalankan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. tidak ada kerusakan dan warga yang luka atas kejadian itu.

“Kami menghimbau kepada semua ormas untuk tidak main hakim sendiri. Tindakan itu tidak sesuai Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya