Soloraya
Rabu, 10 November 2021 - 03:10 WIB

Otak Penipuan Berkedok Penggandaan Uang di Wonogiri Ditangkap

Rudi Hartono  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua tersangka kasus penipuan berkedok dukun penggandaan uang diungkap Polres Wonogiri.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menangkap otak kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi di salah satu hotel di Kabupaten Wonogiri, Selasa (26/10/2021) lalu.

Dia adalah S (sebelumnya disebut A) warga Kabupaten Karanganyar. Dia ditangkap saat mengikuti acara ijab kabul anaknya di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Sabtu (6/11/2021).

Advertisement

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto, melalui Kasatreskrim (Kasatreskrim), AKP Supardi, kepada Solopos.com, Selasa (9/11/2021), mengatakan informasi S didapat dari dua tersangka sebelumnya.

Yakni Kemis alias Wali, 43 dan adik iparnya, Warno alias Heri, 33, Rabu dan Kamis (27 dan 28/10/2021) lalu. Dari keduanya polisi mendapatkan informasi alamat rumah S. Saat itu juga tim menuju rumah S di Kabupaten Karanganyar.

Advertisement

Yakni Kemis alias Wali, 43 dan adik iparnya, Warno alias Heri, 33, Rabu dan Kamis (27 dan 28/10/2021) lalu. Dari keduanya polisi mendapatkan informasi alamat rumah S. Saat itu juga tim menuju rumah S di Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: Round Up: Dukun Penggandaan Uang di Wonogiri Diringkus

Namun, S tidak berada di rumah. Kemudian polisi mendapat informasi S menikahkan anaknya di Kecamatan Delanggu, Klaten. Saat proses ijab kabul tiba polisi bergerak ke lokasi acara. Benar saja, S ada di lokasi tersebut dan langsung ditangkap.

Advertisement

Saat gelar tersangka dan barang bukti, Rabu (3/11/2021) lalu, Kapolres menyebut S merupakan otak kasus penipuan berkedok penggandaan uang. Korban Yakop Haprekunary, 46, warga Desa Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, mengalami kerugian Rp100 juta.

Baca juga: Polisi Gagalkan Aksi Kawanan Maling Kabel Internet Telkom di Kartasura

Dalam beraksi, S bekerja sama dengan Kemis warga Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar dan Warno warga Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Kemis berperan sebagai dukun yang bisa menggandakan uang. Sementara, Warno sebagai perantara.

Advertisement

Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan, meliputi uang senilai Rp22,5 juta dari tangan Kemis dan satu unit telepon seluler (ponsel) yang dibeli dari hasil kejahatannya. Selain itu uang Rp23 juta dan satu unit ponsel disita dari tangan Warno. Polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang senilai Rp400.000 dan potongan kertas berwarna merah muda/pink dari korban, Yakop.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP dengan tentang Penipuan dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif