Soloraya
Rabu, 19 Juni 2019 - 01:00 WIB

Overload, Jumlah Napi di LP Sragen Dua Kali Lipat dari Daya Tampung

Redaksi Solopos.com  /  Ayu Prawitasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Jumlah napi di Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A Sragen mencapai 521 orang atau dua kali lipat dari daya tampung  yang hanya 250 orang. LP sragen dinilai overload.

Kasi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, LP Kelas IIA Sragen, Agung Hascahyo, mengatakan dari tahun ke tahun jumlah napi di LP Sragen terus bertambah. Pada awal 2018 lalu, jumlah napi hanya sekitar 300 orang. Dalam kurun waktu 1,5 tahun, jumlahnya meningkat menjadi 521 napi.

Advertisement

“Kondisinya memang sangat overload. Ini sudah terjadi selama bertahun-tahun. Sekarang malah jumlah warga binaan lebih dari dua kali lipat dari kuota yang semestinya. Tapi ini tidak hanya dialami oleh LP Sragen, LP atau rutan [rumah tahanan] lain di Indonesia kondisinya juga sama-sama overload,” ujar Agung saat ditemui Solopos.com di kantornya, Selasa (17/6/2019).

Sebagian besar warga binaan di LP Sragen merupakan napi pindahan dari luar daerah. Kebanyakan dari mereka adalah limpahan dari Rutan Kelas I Kota Solo. Setelah divonis bersalah oleh pengadilan, mereka resmi menyandang status napi sehingga dipindah ke sel yang hanya dimiliki LP.

Sebagian merupakan napi limpahan dari daerah lain di Jateng dan Jatim. “Jadi, sebagian besar kasus kejahatan yang dilakukan napi ini berada di luar kota. Mereka yang melakukan kejahatan di Kabupaten Sragen hanya sekitar 150 orang. Paling banyak memang limpahan dari rutan di Solo karena di sana belum ada LP untuk menampung napi. Ada pula dari Wonogiri, Madiun, dan lain sebagainya,” papar Agung.

Advertisement

LP Kelas II A Sragen dibangun sejak 1989. Sebelum dibangun di depan RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen, LP Sragen menempati bangunan cagar budaya yang kini digunakan sebagai Rumah Penyimpanan Barang Rampasan (Rupbasan) Kelas IIA Sragen.

“Kalau bangunan LP ini diperluas, saya pikir sudah tidak bisa karena di belakang bangunan sudah ada permukiman penduduk. Bangunan LP sudah mengalami perluasan karena bangunan sebelumnya yang saat ini dijadikan Rupbasan lebih sempit,” jelas Agung.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif