SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Paguyuban Pedagang Pasar Pedan Manunggal (P4M) menuding Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop dan UMKM) Pemkab Klaten tidak konsisten terkait besaran keringanan pembelian kios dan los bagi pedagang lama di pasar setempat.

Ketua P4M, Suharman saat ditemui Espos di Pasar Pedan, Senin (1/11), mengatakan pernyataan Plt Disperindagkop dan UMKM, Mujaeroni yang mengaku tidak tahu menahu asal muasal ketentuan keringanan sebesar 30% bagi pedagang lama itu bertolak belakang dengan pertemuan dengan pedagang yang digelar Kamis (28/10) lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Dalam pertemuan itu sudah jelas disepakati bahwa keringanan 30% itu totalnya senilai Rp 10 miliar. Sebanyak Rp 3-4 miliar di antaranya akan dicairkan pada tahun ini. Sementara sisanya akan dipasok dari APBD 2011. Lalu, mengapa dia (Mujaeroni-red) masih menyatakan bahwa keringanan yang akan diberikan itu tidak sebesar 30%? Pernyataan itu tentu bertolak belakang dengan keputusan pertemuan tanggal 28 Oktober lalu,” tandas Suharman.

Ditambahkan Suharman, dalam pertemuan itu Disperindagkop dan UMKM juga menawarkan diri untuk memfasilitasi pembayaran melalui bank. Menurut dia, Disperindagkop dan UMKM akan mencarikan bank dengan suku bunga rendah sehingga bisa diangsur dalam jangka panjang.

“Semua keputusan dalam pertemuan itu sudah kami catat. Ini akan kami jadikan pegangan kami. Termasuk janji dari Disperindag yang akan menyelesaikan proses pemberian subsidi kepada pedagang lama selama dua pekan setelah Senin ini,” tukas Suharman.

mkd

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya