SOLOPOS.COM - Para buruh yang didampingi SBSI 1992 Sragen beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Sragen di Aula Serbaguna DPRD Sragen, Kamis (30/3/2023). (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Perwakilan buruh pabrik yang didampingi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Sragen mendatangi Gedung DPRD Sragen, Kamis (30/3/2023). Di hadapan anggota dewan, para buruh mengadukan nasib mereka yang hanya bekerja 10-15 hari per bulan.

Sebagai karyawan tetap di perusahaan tekstil padat karya, mereka meminta tetap mendapatkan upah penuh 100% upah minimum kabupaten (UMK) pada setiap bulannya. Para buruh itu berasal dari perusahaan tekstil yang terletak di Purwosuman, Kecamatan Sidoharjo, Sragen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kedatangan para buruh itu diterima Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto didampingi Wakil Ketua DPRD Sragen, Aris Surawan bersama anggota Komisi IV lainnya di Aula Serbaguna DPRD Sragen.

Ketua DPD SBSI 1992 Sragen, Joko Supriyanto, menyampaikan perlindungan upah buruh itu diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu yang Berorientasi Ekspor yang Berdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Sejak 16 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023 dan sampai sekarang, perusahaan sering kali meliburkan karyawan tetap secara bergilir. Setiap bulannya para buruh hanya masuk 10-15 hari dan sisanya selama diliburkan perusahaan tidak mendapatkan upah sama sekali,” jelas Joko.

Dia menyampaikan para buruah bersama SBSI sudah pernah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen dengan berbagai kondisi yang ada. Joko sampai menangis sata menjelaskan nasib para buruh.

Dia menerangkan laporan yang melindungi buruh sekarang masih mengambang karena tidak ada acuan yang melindungi hak-hak buruh selama diliburkan.

“Kami bingung harus ke mana lagi mengadu. Intinya teman-teman buruh bisa menerima upah penuh per bulan walaupun diliburkan. Selama ini ada yang hanya menerima setengah upah dan seterusnya. Bahkan ada yang tidak. Kami ingin hak-hak buruh tetap mendapat haknya. Di Peraturan Pemerintah No. 36/2021 dan Perppu No. 2/2022 menyatakan buruh berhak dapat upah. Kami minta para buruh ini dibantu,” jelas Joko.

Ketua Komisi IV DPRD Sragen, Sugiyamto, melihat tidak ada perwakilan dari perusahaan terkait. Kalau audiensi tersebut dilanjutkan maka tidak ada titik temu.

Atas dasar itulah, Sugiyamto menunda audiensi ini pada pekan depan dan dalam forum itu nanti bisa menghadirkan pihak perusahaan.

“Saya minta data buruh yang terkena dampak kebijakan perusahaan ini. Saya minta ke sekretariat DPRD menjadwalkan ulang untuk memanggil perusahaan agar duduk bersama buruh. Kalau dalam Permenaker No. 5/2023 menjelaskan buruh yang tidak penuh atau dirumahkan masih mendapat upah 75% dari UMK,” jelasnya.

Dia mengatakan tentunya dalam pemberian upah bisa mengurusi berat. Dia berpendapat forum audiensi ini tidak akan ada titik temu karena pihak perusahaan tidak hadir.

“Kami minta para buruh datang kembali ke DPRD bersama perusahaan pada pekan depan,” katanya.

Wakil Ketua DPRD Sragen, Aris Surawan, menyampaikan persoalan itu pernah diungkapkan kepadanya. Aris menyarankan untuk mengajukan audiensi ke DPRD Sragen.

“Saya ingin masalah buruh ini jadi perjuangan bersama lintas partai agar kelak perjuangan buruh sukses. Selain itu juga memberi peluang kepada pengusaha untuk mencari win-win solution,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya