Soloraya
Senin, 12 Oktober 2015 - 19:40 WIB

PABRIK TEKSTIL SRAGEN : Formap Blokade Akses Masuk PT DMST III

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga dari delapan RT yang tergabung dalam Formap Kecamatan Sambungmacan, Sragen memblokade jalan akses masuk ke PT DMST III Sragen, Senin (12/10/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pabrik tekstil Sragen, warga memblokade akses masuk PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) III.

Solopos.com, SRAGEN–Puluhan warga dari delapan RT yang tergabung dalam Forum Masyarakat Plumbon (Formap), Kecamatan Sambungmacan, Sragen memblokade jalan akses masuk para karyawan PT Delta Merlin Sandang Tekstil (DMST) III yang terletak di Dukuh Pahingan RT 004, Desa Plumbon, Senin (12/10/2015).

Advertisement

Warga mencurigai perizinan pabrik tekstil tersebut bermasalah karena warga belum memberi izin pendirian pabrik baru itu.
Warga membawa kain sepanjang empat meter dan dua batang bambu untuk memblokade jalan di depan pintu masuk pabrik itu. Mereka juga membawa poster berisi kecaman kepada PT DMST, di antaranya ora ana pabrik ora papa, Bro…, Jangan kesampingkan kepentingan warga! DMST salah perizinan, dan seterusnya.

Koordinator Formap Sambungmacan, Sragen, H. Sumardi, menduga ada yang salah dalam perizinan PT DMST. Dia menyatakan warga belum pernah dimintai tanda tangan persetujuan atas pendirian pabrik tersebut.

Dia menyeru kepada semua warga agar datang ke depan pintu masuk PT DMST sesuai dengan kesepakatan warga.

Advertisement

“Pendirian pabrik itu belum minta izin ke warga. Mari hadir di depan pabrik untuk meminta penjelasan dari PT DMST! Kami menduga ada pelanggaran prosedur. Semua warga di RT 001-007 dan RT 017, kami menutup jalan di depan DMST. Bila DMST tidak memberi pengertian atau penjelasan yang jelas dan bila tidak ada MoU [memorandum of understanding] dengan warga jalan tetap diblokade warga,” ujar Sumardi.

Ketua Forum Masyarakat Sragen (Formas) Sragen, Andang Basuki, turut mendampingi Formap dalam aksi tersebut. Aksi warga Plumbon itu bukan kali pertama tetapi untuk ke sekian kalinya sejak proses perizinan PT DMST III dimulai pada akhir 2014 lalu.

“Kami yang mewakili warga ada surat kuasanya. Mestinya dari pihak PT DMST juga ada siapa yang diberi kuasa untuk menyelesaikan persoalan manajemen dengan warga. Kalau tidak ada surat kuasa dari PT DMST, kami akan menolaknya. Ada 12 orang yang mewakili delapan RT di Desa Plumbon yang mendapat surat kuasa dari warga,” ujar Andang.

Advertisement

Aparat gabungan Polsek Sambungmacan dan Satuan Sabhara Polres Sragen berjaga di pintu masuk pabrik. Para personel polisi di bawah komando Kapolsek Sambungmacan AKP Haryanto dan Kasatsabhara AKP Hartono membuat pagar betis di depan pintu besi bercat biru.

Haryanto menggiring 12 orang perwakilan warga bertemu dengan Kepala Bagian Personalia PT DMST III Hendricus Andre Kurniawan dan General Manager PT DMST III Gideon Haryanto di aula pabrik.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif