SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR–Pabrik pengolahan kayu lapis atau tripleks di Popongan, Karanganyar PT Prima Parquet Indonesia (PPI) harus segera pindah dalam jangka waktu tiga tahun. Pasalnya, pendirian pabrik itu menyalahi aturan zonasi kawasan industri.

Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, Kamis (1/3/2012), menyatakan raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2011-2031 disahkan DPRD Karanganyar. Dalam perda tersebut diatur zonasi untuk kawasan industri. “Jangka waktunya tiga tahun mulai dari sekarang karena pendirian pabrik itu menyalahi aturan,” ucapnya di Gedung DPRD Karanganyar.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Ada dua wilayah yang menjadi kawasan industri yakni Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, Jatiyoso dan wilayah  Gondangrejo. Apabila ada pabrik yang melanggar aturan, didirikan di luar zona kawasan industri maka akan ditindak tegas. “Kami akan tindak tegas pabrik yang melanggar aturan, tidak boleh seenaknya saja dibangun. Apalagi izin pabrik pengolahan kayu lapis itu kan penggergajian saja,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan toleransi kepada pengelola pabrik karena mempekerjakan ratusan karyawan. Jangka waktu tiga tahun yang diberikan dinilai cukup untuk memindahkan pabrik termasuk mesin. Sebab, jika pabrik tersebut diperbolehkan beroperasi maka akan berdampak terhadap masyarakat sekitar.

“Saya pikir waktu tiga tahun cukup untuk proses pemindahan pabrik. Kami juga memikirkan karyawan yang bekerja di sana makanya diberi deadline tiga tahun,” ujar dia.

(Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya