Soloraya
Kamis, 1 Maret 2012 - 21:11 WIB

PABRIK TRIPLEKS Diberi Waktu 3 Tahun untuk Pindah

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

KARANGANYAR–Pabrik pengolahan kayu lapis atau tripleks di Popongan, Karanganyar PT Prima Parquet Indonesia (PPI) harus segera pindah dalam jangka waktu tiga tahun. Pasalnya, pendirian pabrik itu menyalahi aturan zonasi kawasan industri.

Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR, Kamis (1/3/2012), menyatakan raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) 2011-2031 disahkan DPRD Karanganyar. Dalam perda tersebut diatur zonasi untuk kawasan industri. “Jangka waktunya tiga tahun mulai dari sekarang karena pendirian pabrik itu menyalahi aturan,” ucapnya di Gedung DPRD Karanganyar.

Advertisement

Ada dua wilayah yang menjadi kawasan industri yakni Jumantono, Jumapolo, Jatipuro, Jatiyoso dan wilayah  Gondangrejo. Apabila ada pabrik yang melanggar aturan, didirikan di luar zona kawasan industri maka akan ditindak tegas. “Kami akan tindak tegas pabrik yang melanggar aturan, tidak boleh seenaknya saja dibangun. Apalagi izin pabrik pengolahan kayu lapis itu kan penggergajian saja,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya tetap memberikan toleransi kepada pengelola pabrik karena mempekerjakan ratusan karyawan. Jangka waktu tiga tahun yang diberikan dinilai cukup untuk memindahkan pabrik termasuk mesin. Sebab, jika pabrik tersebut diperbolehkan beroperasi maka akan berdampak terhadap masyarakat sekitar.

“Saya pikir waktu tiga tahun cukup untuk proses pemindahan pabrik. Kami juga memikirkan karyawan yang bekerja di sana makanya diberi deadline tiga tahun,” ujar dia.

Advertisement

(Bony Eko Wicaksono/JIBI/SOLOPOS)

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif