Soloraya
Kamis, 22 Februari 2024 - 09:50 WIB

PAC PDIP Jebres Solo Persoalkan KPU Bersikukuh Pakai Sirekap

Kurniawan  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 wilayah Kecamatan Jebres, Solo, di Gedung Serba Guna Jagalan Solo, Rabu (21/2/2024). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Polemik tentang Sirekap Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga muncul di Kota Solo. Hal itu seperti disampaikan Ketua PAC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jebres, Solo, Honda Hendarto.

Berdasarkan siaran pers yang diterima Solopos.com, Rabu (21/2/2024), Honda menyatakan tidak habis pikir dengan sikap KPU bersikukuh menggunakan Sirekap sebagai satu-satunya back up data rekapitulasi.

Advertisement

Bahkan dia menyebut sebenarnya secara de facto rekapitulasi manual tidak dipakai dalam Pemilu kali ini. “Saat rekapitulasi satu kelurahan selesai, tidak dibuatkan salinan, baik hardcopy atau pun softcopy. Untuk bisa mendapatkan salinan satu kelurahan harus menunggu seluruh proses rekap di satu kecamatan selesai padahal itu memakan waktu berhari-hari,” ujar dia.

Honda mempertanyakan siapa yang bisa menjamin tidak ada yang mengubah data di Sirekap. Sebab menurut dia Sirekap sudah bermasalah sejak awal. “Lah kok ini malah dipakai sebagai acuan utama,” tandas dia.

Advertisement

Honda mempertanyakan siapa yang bisa menjamin tidak ada yang mengubah data di Sirekap. Sebab menurut dia Sirekap sudah bermasalah sejak awal. “Lah kok ini malah dipakai sebagai acuan utama,” tandas dia.

Secara teknis, Honda mempertanyakan mekanisme pengisian form lampiran D Hasil yang berisikan hasil penghitungan suara per kelurahan.

Menurut dia, hal itu aneh dan penuh kejanggalan. Sebab PPK tidak menyediakan salinan baik soft copy Sirekap maupun print out hasil penghitungan di setiap kelurahan. Tetapi ketika penghitungan per kecamatan selesai, setiap saksi diminta menandatangi lampiran yang memuat hasil penghitungan di setiap kelurahan.

Advertisement

Honda mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut kepada DPC PDIP Solo.

Pernyataan senada disampaikan Koordinator Saksi PDI Perjuangan Kecamatan Jebres, Ngadiyo. Dia mengaku sudah menghubungi Bawaslu Solo untuk mencermati masalah tersebut.

Namun pihaknya belum mendapatkan kejelasan sikap dari Bawaslu Solo, apakah mengikuti kemauan penyelenggara atau memiliki kebijakan khusus.

Advertisement

“Tak ada dokumen resmi dari penyelenggara dalam bentuk apa pun yang bisa digunakan sebagai pegangan para saksi di saat akan menandatangani BA Form D Hasil. Padahal kita tahu, proses rekapitulasi di tingkat kecamatan paling cepat membutuhkan waktu lima hari. Selama lima hari, data penghitungan yang sudah masuk hanya disimpan di Sirekap tanpa ada yang bisa mengakses atau membuat salinan,” ungkap dia.

Ngadiyo mengatakan sesuai dengan PKPU No 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara pada Pasal 18 ayat 3 disebutkan saksi akan mendapat kesempatan untuk memeriksa dan mencermati hasil akhir rekapitulasi.

Namun, data pembanding tidak disediakan oleh penyelenggara melainkan oleh para saksi. “Kami khawatir nanti jika menggunakan data dari masing-masing saksi dan berbeda-beda maka akan diulangi lagi proses rekapitulai dari awal,” ujar dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif